Utama

Tahun Ini, Kejari Lamandau Tangani 80 Perkara

NANGA BULIK-Kejaksaan Negeri Lamandau menutup akhir tahun 2020 dengan membukukan penanganan sebanyak 80 perkara tindak pidana kejahatan, baik yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) diputus oleh Pengadilan, maupun yang sedang dalam proses penyidikan sepanjang tahun 2020.

Perkara yang ditangani tersebut diantaranya meliputi perkara, tindak pidana narkotika, pencurian, kekerasan,  lakalantas, pencabulan anak dibawah umur, penggelapan, pengeroyokan, termasuk perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Gambar Kiri Gambar Kanan

Adapun perkara yang paling menonjol yang berhasil ditangani Korps Adhyaksa tersebut, sepanjang tahun 2020 adalah perkara pencurian, dengan jumlah total sebanyak 22 perkara.

Selanjutnya perkara yang paling menonjol disusul oleh perkara Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamandau sepanjang tahun 2020, sebanyak 16 perkara, 8 perkara diantaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri. Salah satunya perkara yang melibatkan Lamidi cs, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 399 gram sabu. Yang mana terdakwa terdiri dari 3 orang sudah dituntut masing-masing 9 tahun dan 7 tahun pidana badan, dan saat ini sudah menjalani masa hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau Agus Widodo, melalui Kasi Intelijen Ma’ruf Muzakir, mengatakan, dari total 80 perkara, 1 perkara di antaranya dilakukan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan, dikarenakan tersangka sudah meninggal dunia, dan 2 perkara di-diversi karena perkara melibatkan anak di bawah umur.

Ditambahkannya, selain itu pihaknya juga, pada tahun 2020 ini sedang menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintahan Desa Bunut, yang saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan telah dilakukan penggeledahan di Kantor Desa Bunut beberapa waktu lalu.

Sementara itu, selain melakukan penuntutan hukum, Kejaksaan Negeri Lamandau melalaui program penyuluhan hukum atau jaksa menyapa dan jaksa masuk sekolah, Kejari Lamandau juga aktif memberikan penerangan hukum melalui siaran radio ataupun penerangan hukum secara langsung ke sekolah maupun desa-desa. Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Di antaranya dengan melaksanakan sebanyak 8 kali program penyuluhan hukum, terdiri dari 1 kali penerangan hukum di Desa Suja, 3 kali penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah (JMS), sisanya sebanyak 4 kali melaksanaan program jaksa menyapa yang disiarkan melalui radio milik pemerintah. (lan/ala)

Related Articles

Back to top button