Diiming-imingi Tabung Elpiji Murah
PALANGKA RAYA, kalteng.co-Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Aprijuanto alias Apri berhasil ditangkap anggota Polsek Pahandut. Pemuda yang tercatat warga Jalan Tumenggung Tilung IV, Kelurahan Menteng ini membawa lari satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam milik Rolius Mendropa, seorang pedagang yang merupakan warga Jalan B Koetin.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyampaikan, dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Rabu (23/12) sekitar pukul 20.25 WIB.
“Tersangka menawarkan tabung gas elpiji 3 kilogram plus isinya kepada korban Rolius Mendropa sebanyak 10 buah dengan harga Rp1.090.000,“ kata Kapolresta didampingi Wakapolres AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol Hemat Siburian, dan Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, kemarin (29/12).
Setelah korban setuju dengan harga yang ditawarkan Apri, korban pun diajak untuk mengambil 10 tabung gas tersebut ke gudang elpiji di Jalan Putri Junjung Buih III. Keduanya meluncur ke gudang gas tersebut secara berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik korban Rolius.
Saat mereka hampir sampai, Apri meminta korban untuk berhenti dan turun dari kendaraannya. Apri pun meminta agar Rolius mau meminjamkan sepeda motornya dengan alasan untuk dipakainya mengecek kondisi gudang. Sedangkan Rolius diminta tetap menunggu di depan muka gang.
“Alasannya untuk masuk ke dalam gudang tidak boleh lebih dari dua orang,“ ujar Jaladri.
Sebelum tersangka pergi menuju gudang, ia sempat meminta korban menyerahkan uang sejumlah Rp 1.090 000 yang merupakan harga pembelian 10 tabung gas elpiji yang telah disepakati dengan korban.
Namun, setelah berjam-jam korban Rolius menunggu di mulut gang, Apri tidak kunjung datang membawa gas elpiji yang dijanjikannya. Apri ternyata kabur. “Tersangka kami tangkap berselang satu hari setelah kejadian,” ungkapnya.
Jaladri menyebut, dari hasil pemeriksaan, tersnagka diketahui sebelumnya juga sudah tiga kali melakukan tindak kriminal di tempat yang berbeda dengan modus yang sama. Apri berhasil mencuri beberapa tabung elpiji dan juga sebuah sepeda lipat.
Atas perbuatannya tersebut Apri dijerat dengan Pasal 372 junto 378 yakni melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya maksimalnya 4 tahun,“jelasnya.(hms/ram)




