Ekonomi Bisnis

Operator Bus dan Travel Bandel Bakal Didenda

PALANGKA RAYA kalteng.co – Adanya oknum operator bus dan travel maupun layanan jasa transportasi di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bandel dalam menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) membuat masyarakat resah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng bakal memberikan sanksi bagi oknum pelaku jasa transportasi yang mengangkut penumpang diluar ketentuan.

Plt Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan, Dishub sudah mengeluarkan surat peringatan administratif ke travel-travel mengenai hal itu. Surat edaran untuk segera mematuhi ketentuan yang wajib dipenuhi sebagai angkutan umum darat ini juga akan diedarkan hari ini ke seluruh angkutan transportasi di Kalteng.

Ia menegaskan, operator bus dan travel wajib mematuhi aturan tersebut. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi. Sanksi pertama akan diberikan teguran peringatan administratif sebanyak dua kali, jika masih melanggar maka akan dilakukan penindakan lapangan. Untuk melaksanakan ini, Dishub akan bersinergi dengan Polantas dan instansi terkait.

“Sanksinya bisa didenda. Jika angkutannya tidak memiliki izin trayek maka otomatis akan ditahan kendaraannya, kita akan bersama-sama pihak kepolisian,” ucapnya ketika diwawancarai Kalteng Pos, Selasa (12/1).
Dedi menjelaskan, surat peringatan secara administratif yang pihaknya keluarkan tersebut menanggapi adanya laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya, bahwa ada oknum angkutan travel yang menaikan harga dengan alasan menutupi jumlah kursi yang tidak bisa penuh karena memenuhi peraturan jaga jarak, tetapi ternyata tetap mengisi penuh.

“Masyarakat tidak keberatan dengan kenaikan harga travel tersebut dan sudah bayar lebih, karena tujuannya untuk jaga jarak, tapi ada oknum sopir travel yang ketika di jalan masih tetap ngangkut penumpang, jadi banyak penumpang yang komplain,” terangnya.
Menurut Dedi, meski pada ketentuan angkutan penumpang yang terbaru tidak ada lagi batasan hanya 75 persen penumpang yang boleh diangkut, termasuk angkutan udara. Namun, operator bus dan travel tetap wajib mematuhi prokes 3 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Menjaga jarak ini catatan yang penting untuk pengelola transportasi darat. Jika mau mengisi semua kursi, maka jaga jarak tidak terpenuhi. Untuk mematuhi menjaga jarak, maka jangan lah mengangkut full penumpang,” tegasnya.

Dedi menegaskan, di Bali angkutan darat dan sungai penumpangnya wajib rapid test PCR dan harus non reaktif. Di luar jawa dan Bali penumpangnya juga harus mematuhi prokes, tapi tidak harus PCR, tetapi operator bus dan travel harus memastikan penumpang yang berangkat dalam kondisi sehat.

“Kalau pun travel mau mengisi penuh kursinya, maskimal 7, harus dipastikan penumpang itu sehat, cara memastikannya dengan surat keterangan sehat rapid test antigen,” terang Dedi.

Ia menambahkan, salah satu permintaan Kemenhub, bila perlu petugas pengelola terminal bekerja sama dengan satgas Covid-19 untuk melakukan rapid test secara acak di daerah. “Terakhir tanggal 8 Januari 2021 kami sudah melakukan rapid test antigen Covid-19 secara acak di terminal WA Gara Palangka Raya bekerja sama dengan instansi terkait,” imbuh Dedi.

Sementara itu, Bagian Operasional PO Logos, Ricky, mengatakan, untuk menjaga kenyamanan para penumpangnya, Logos tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Seperti, cek suhu badan dan jaga jarak, dengan mengatur kapasitas penumpang yang hanya 50 persen dari jumlah kapasitas bus.

“Dengan adanya pengurangan kapasitas penumpang, maka kami menaikan tarif dari sebelumnya. Misalnya, dari Palangka Raya ke Pangkalan Bun untuk bus business class yang dulunya Rp125 ribu menjadi Rp150 ribu, kemudian bis executive class tarif awal Rp150 ribu, sekarang Rp175 ribu,” tutupnya. (yan/aza)

Related Articles

Back to top button