Siap-Siap! TASPEN Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan Mulai 2 Juni 2026

KALTENG.CO-Kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pensiunan akhirnya tiba. PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi para penerima pensiun akan mulai disalurkan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Langkah cepat ini merupakan wujud komitmen nyata TASPEN dalam menjamin hak para pensiunan dapat diterima secara tepat waktu.
Untuk memastikan proses distribusi berjalan tanpa hambatan, TASPEN telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar yang jaringannya tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia.
Penting! Lakukan Autentikasi Lewat Aplikasi ‘Andal by Taspen’
Agar dana manfaat ini bisa langsung cair ke rekening tanpa kendala teknis, manajemen TASPEN sangat mengimbau para pensiunan untuk tertib melakukan verifikasi data. Proses autentikasi secara berkala ini wajib dilakukan untuk memastikan dana jatuh ke tangan yang berhak.
“Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Agar manfaat tersalurkan lancar dan tepat orang, jangan lupa lakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen,” tulis manajemen TASPEN melalui akun Instagram resminya, Sabtu (23/5/2026).
Dasar Hukum, Besaran Nominal, dan Aturan Potongan
Kebijakan pencairan dana ini tidak sembarangan, melainkan mengacu langsung pada regulasi negara yang sah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Berikut adalah beberapa poin krusial terkait besaran dan potongan Gaji ke-13 yang wajib Anda ketahui:
Acuan Komponen Penghasilan: Besaran nominal Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan atau dana pensiun yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Bebas Potongan Kredit: Kabar baiknya, dana ini dikirim utuh tanpa adanya potongan iuran wajib maupun potongan lainnya, termasuk potongan cicilan kredit pensiun.
Pajak Ditanggung Pemerintah: Satu-satunya hal yang melekat adalah Pajak Penghasilan (PPh), namun pajaknya sepenuhnya sudah ditanggung oleh Pemerintah.
Regulasi Khusus: Penerima Manfaat Ganda dan PNS Baru Pensiun
TASPEN juga menerapkan aturan spesifik guna menghindari tumpang tindih penyaluran dana. Mekanismenya diatur sebagai berikut:
Punya Lebih dari Satu Status Aparatur/Penerima: Jika seorang penerima manfaat memiliki lebih dari satu status (misalnya sebagai pensiunan sekaligus mantan pejabat negara), maka yang dibayarkan hanya satu Gaji ke-13 dengan nominal tertinggi.
Kasus Pensiun Janda/Duda: Aturan di atas dikecualikan bagi pensiunan yang sekaligus menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda. Untuk kategori ini, Gaji ke-13 tetap diberikan pada masing-masing hak yang dimiliki (double manfaat).
PNS Pensiun Per 1 Juni 2026: Bagi ASN atau pejabat negara yang baru memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, proses pembayaran Gaji ke-13 tidak dilakukan oleh TASPEN, melainkan masih menjadi tanggung jawab instansi tempatnya terakhir bekerja.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan TASPEN
Menjelang momen pencairan dana besar seperti ini, potensi munculnya oknum jahat yang memanfaatkan situasi biasanya meningkat. Oleh karena itu, PT TASPEN (Persero) meminta seluruh masyarakat, khususnya para lansia penerima pensiun, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
Pastikan Anda tidak mudah percaya pada SMS, WhatsApp, atau telepon misterius yang menjanjikan pencairan instan dengan meminta data pribadi atau biaya administrasi. Seluruh informasi valid seputar Gaji ke-13 hanya dirilis melalui kanal komunikasi dan akun media sosial resmi PT TASPEN (Persero). (*/tur)



