Sembilan Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Terhadap PTM Terbatas

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas terhitung hingga bulan November 2021 telah dilaksanakan oleh 36 sekolah di Kota Palangka Raya. Ada beberapa sekolah yang telah melaksanakan PTM tersebut, ada juga yang masih melakukan uji coba. Guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang memenuhi prosedur operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dokter Umum RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Caroline Ivonne, menyebut, keputusan memulai PTM terbatas bukanlah hal yang mudah bagi pihak sekolah, orang tua murid, maupun murid yang bersangkutan. Hal ini harus dilalui dengan proses simulasi panjang yang melibatkan banyak pihak.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tentang izin melakukan sistem PTM Terbatas, pihak sekolah diminta mempersiapkan daftar periksa dan prosedur standar operasional untuk mengatur waktu pertemuan serta kapasitas jumlah peserta didik.


Sekolah juga harus menyiapkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat sekolah dan melakukan nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.
Berita Terkait……Prokes Jangan Lengah, Awasi PTM
“Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan tanggapan terkait PTM tersebut, salah satu poinnya, IDAI menganjurkan, berbagai kebijakan terkait anak yang bertujuan untuk mencegah penularan infeksi Covid-19 di Indonesia harus disusun secara lebih agresif dan tegas,” katanya.
“Sebab sampai dengan Agustus 2021, Indonesia adalah negara dengan Case Fatality Rate (CFR) tertinggi pada anak akibat Covid-19 di kawasan Asia Pasifik,” imbuhnya.
Disamping itu, lanjutnya, IDAI mengapresiasi disusunnya kurikulum darurat dalam kondisi khusus dan mendorong semua pihak untuk bekerja sama, sehingga pendidikan anak tetap dapat berlangsung di tengah upaya pencegahan pemberantasan wabah Covid-19.