Tamiang Layang

Melintas Depan Mapolsek, Pengedar Diringkus

TAMIANG LAYANG-Saudy alias Kunyun (45) dan Tarjidin alias Paman (55) digelandang Satresnarkoba Polres Bartim. Warga Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah tersebut diamankan lantaran terlibat peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu, Minggu (5/7).

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan, penangkapan kedua pengedar barang haram tersebut dilakukan secara terpisah. Pertama, sebut dia, Saudy yang membawa kristal putih diduga sabu ketika melintas menggunakan mobil di depan Mapolsek Dusun Timur Jalan A Yani Tamiang Layang.

“Dari tangannya ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dibungkus menggunakan tisu dan timah rokok berada pada tutup tangki mobil,” urai Kasatresnarkoba, kemarin.

Dari pengembangan, sambung dia, dilakukan penangkapan terhadap Tarjidin di kediaman Posong Teleng RT 24 Kelurahan Ampah. Tersangka merupakan pemesan barang haram yang dibawa Saudy.

“Kedua warga Ampah itu diamankan di Malolres Barrim dan untuk barang bukti diduga sabu seberat 9,70 gram,” sebutnya.

Selain sabu sebagai barang bukti, tambah dia, polisi ikut mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua buah buku tabungan BRI dan ATM, satu unit Toyota Avanza DA 1491 TFA beserta STNK kemudian tiga handphone.

Berbeda waktu dan tempat, sambung dia, Satresnarkoba sebelumnya juga telah mengamankan satu tersangka lain dengan keterlibatan narkotika jenis sabu. Yakni, Jerry Adruari alias Jery (24) Warga Desa Patung Kecamatan Paku, Jumat (26/6) lalu.

Untuk TKP penangkapan, papar kasatresnarkoba, di barak Jalan Nansarunai Gang Rajaki RT 05 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Barang bukti satu paket sebanyak 0,27 gram.“Para tersangka semua sudah diamankan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button