BeritaHukum Dan KriminalKESEHATANNASIONAL

Waspada! Suplemen Dr. LSW Ditarik BPOM, Klaim Pemutih Kulit Ternyata Palsu

Langkah Tegas BPOM dan Hukuman untuk Pelaku

Menanggapi temuan ini, BPOM tidak tinggal diam. Mereka langsung bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengelola e-commerce, asosiasi idEA, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menghapus ribuan tautan penjualan produk Dr. LSW.

Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan suplemen ilegal ini bisa dijerat hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, mereka terancam pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.


Tips Cerdas dari BPOM: Lindungi Diri dengan Cek KLIK!

Mengingat maraknya peredaran produk ilegal, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Sebelum membeli produk suplemen kesehatan atau obat-obatan, pastikan Anda melakukan Cek KLIK:

  • Kemasan: Periksa kemasan, apakah kondisinya baik dan tidak rusak?
  • Label: Baca label dengan teliti, pastikan informasinya jelas dan tidak mencurigakan.
  • Izin Edar: Cek nomor izin edar produk di situs resmi BPOM.
  • Kedaluwarsa: Pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Dengan menerapkan Cek KLIK, Anda bisa menjadi konsumen yang lebih cerdas dan melindungi diri dari produk berbahaya. Jangan mudah tergiur dengan klaim instan, karena kesehatan Anda jauh lebih berharga. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button