KALTENG.CO – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara. Dengan demikian, Singapura Tidak Lagi Menjadi Tempat Aman Koruptor Asal Indonesia Bersembunyi.
Menanggapi hal terssebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku, dengan adanya perjanjian ini, maka lembaga yang di pimpinnya bisa memburu para koruptor dan aset yang ada di Singapura.
“Yang jelas adalah kami menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi ini dan perjanjian ini akan lebih bermakna apabila segera kita implementasikan,” ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Firli mengungkapkan, semua koruptor yang bersembunyi di Singapura akan di buru oleh KPK. Menurutnya, perjanjian dua negara ini adalah langkah strategis untuk mengembalikan uang negara. “Saya sudah bilang tadi, semua akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Firli mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan adanya perjanjian ekstradisi ini. Pasalnya sejak 1998 kedua negara sudah menggagas perjanjian ini, namun baru bisa terwujud saat ini.
“Saya kira ini adalah kegembiraan untuk seluruh rakyat bangsa Indonesia, karena akan membuka kesempatan yang lebih erat, lebih kuat, dengan kerja sama dengan Singapura, terkait dengan penyelesaian-penyelesaian perkara-perkara yang memang menjadi perhatian kita,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Menandatangani perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura untuk mencegah praktik korupsi lintas batas negara.
Yasonna mengatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal di undangkan selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluarsa sebagaimana di atur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.(tur)