BeritaHukum Dan Kriminal

Ada Korban Anak & Unsur Sadisme, Praktisi Hukum Sebut Hukuman Pelaku Pembunuhan di Barito Utara Harus Maksimal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kasus pembunuhan brutal yang menewaskan satu keluarga di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Tragedi yang merenggut nyawa lima warga ini dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan hukum yang sangat tegas.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, memberikan sorotan tajam terhadap konstruksi hukum kasus ini. Menurutnya, melihat dari kronologi dan jumlah korban, tim penyidik kepolisian memiliki dasar yang sangat kuat untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Ancaman Pidana Mati Berdasarkan KUHP Baru

Suriansyah menjelaskan bahwa penerapan Pasal 459 KUHP baru mengenai pembunuhan berencana adalah langkah utama yang paling rasional. Pasal ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi mereka yang terbukti merencanakan penghilangan nyawa orang lain.

“Pasal 459 KUHP baru mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ujar Suriansyah Halim saat memberikan keterangan kepada media.

Namun, hukuman tersebut diprediksi akan semakin berat mengingat adanya faktor-faktor pemberat dalam kejadian tragis ini, seperti jumlah korban yang masif dan adanya korban di bawah umur.

Faktor Pemberat: Korban Anak dan Kekejaman Luar Biasa

Dalam analisis hukumnya, Suriansyah menyebutkan beberapa pasal lain yang dapat dikombinasikan untuk memperkuat tuntutan, di antaranya:

  • Pasal 460 KUHP Baru: Terkait pembunuhan terhadap anak di bawah umur.

  • Pasal 461 KUHP Baru: Terkait jatuhnya korban jiwa lebih dari satu orang dalam satu peristiwa.

  • Pasal 462 KUHP Baru: Dapat diterapkan jika terbukti adanya unsur kekejaman atau penyiksaan sebelum korban meninggal dunia.

“Adanya korban anak di bawah umur serta jumlah korban yang lebih dari satu menjadi faktor pemberat yang signifikan. Jika terbukti dilakukan secara sadis, maka jeratan hukumnya akan semakin maksimal,” tegasnya.

Pertanggungjawaban Kolektif bagi Para Pelaku

Mengingat kepolisian telah mengamankan tiga tersangka (FN, LK, dan SA), Suriansyah menekankan pentingnya penerapan pasal penyertaan. Melalui Pasal 55 dan 56 KUHP baru, seluruh pihak yang terlibat—baik sebagai eksekutor, otak kejahatan, maupun yang membantu—dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang setimpal.

Menurutnya, hakim nantinya akan melihat peran masing-masing individu secara detail. Namun, bagi eksekutor utama dan perencana (intelektual), peluang mendapatkan vonis maksimal sangatlah besar.

Kategori Kejahatan Luar Biasa

Lebih lanjut, praktisi hukum ini menilai bahwa kasus di perbatasan Kalteng-Kaltim ini berpotensi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa karena dampak sosial dan keresahan yang ditimbulkannya.

“Sangat besar kemungkinan jaksa akan menuntut pidana mati atau setidaknya penjara seumur hidup. Pertimbangan hakim akan sangat dipengaruhi oleh motif keji pelaku serta keresahan luas yang timbul di tengah masyarakat,” tutup Suriansyah.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga masih mendalami motif sengketa lahan yang diduga menjadi pemicu utama tindakan brutal tersebut. (oiq)

Related Articles

Back to top button