2023, Kalteng Bertekad Bebas ODOL

“Saat inipun kami dihadapkan pada masalah angkutan barang yang over dimension dan over loading yang menjadi salah satu faktor utama pemicu kerusakan jalan di Bumi Tambun Bungai ini,” ucapnya.
Menurutnya, guna mendukung kebijakan ini maka tidak dapat dilakukan oleh beberapa instansi saja, melainkan membutuhkan peranan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder yang terkait. Di antaranya pemerintah, kepolisian, pengusaha dan seluruh elemen masyarakat.
“Penanganan permasalahan ODOL harus ditangani dari hulu sampai hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang, sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan
Harapannya, penanganan permasalahan ODOL bisa dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan komprehensif. Proses penanganan ODOL dari tahun 2021 hingga 2023 yang akan segera dilakukan oleh pemerintah diantaranya pengembangan sistem e-inforcement pada jaringan lintas logistik, pengembangan integrasi sistem, pembentukan database bank pengemudi, peningkatan kualitas jalan dan jembatan.
“Termasuk melakukan MoU Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perdagangan Dengan Kapolri,” pungkasnya. (abw/uni)



