BeritaHukum Dan KriminalSport

Bawa Permen Narkoba dari Thailand, Atlet Basket AS Jarred Dwayne Shaw Ditangkap di Bandara Soetta

KALTENG.CO-Atlet basket berpaspor Amerika Serikat (AS), Jarred Dwayne Shaw (JDS), ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis permen THC yang dikirim dari Thailand.

Kabar mengejutkan datang dari dunia olahraga. Seorang atlet basket berpaspor Amerika Serikat (AS) bernama Jarred Dwayne Shaw (JDS) ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran JDS diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Informasi penangkapan ini disampaikan kepada awak media oleh Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono pada Rabu (14/5/2025).

Joko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap adanya peredaran narkoba dari Thailand menuju Indonesia.

Paket Permen Berisi Narkoba Terdeteksi Bea Cukai

Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan alamat tujuan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan isi paket yang sangat mencurigakan.

”Didalamnya berisikan 20 bungkus permen bertuliskan Vite Bite yang berisi permen mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC atau tetrahydrocannabinol,” ungkap AKBP Joko Sulistiono.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa total jumlah permen yang mengandung narkotika tersebut mencapai 132 buah dengan berat keseluruhan 869 gram. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan investigasi gabungan antara aparat kepolisian dan Bea Cukai.

Penangkapan JDS di Cisauk dan Modus Operandi

Hasil dari joint investigation membuahkan hasil. Aparat kepolisian dan Bea Cukai berhasil menangkap Jarred Dwayne Shaw (JDS) pada Rabu pekan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 7 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di wilayah Cisauk sekitar pukul 21.47 WIB.

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, terungkap bahwa JDS sengaja mengirimkan paket narkotika tersebut dengan menggunakan kemasan permen. Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas agar paket terlarang tersebut dapat masuk ke Indonesia dan diedarkan di dalam negeri, dengan target pasar diduga adalah para pemain basket lainnya.

”JDS melakukan pemilihan desain kemasan bungkus permen agar tidak terdeteksi dari pihak berwenang,” imbuh Joko.

Keterlibatan Warga Negara Thailand dan Pasal yang Menjerat JDS

Tidak hanya mengirimkan paket yang berhasil diamankan petugas, JDS juga diketahui bekerja sama dengan seorang warga negara Thailand berinisial JK. Keduanya berencana untuk mengirimkan kembali barang haram dengan jenis yang sama apabila paket pertama berhasil lolos dari pengawasan petugas Bea Cukai.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, Jarred Dwayne Shaw (JDS) dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2).

Kasus penangkapan atlet asing terkait penyalahgunaan narkoba ini tentu menjadi perhatian serius. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan JDS dan kemungkinan adanya pelaku lain.

Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun, termasuk atlet profesional, untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait narkoba. (*/tur)

Related Articles

Back to top button