BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Ratusan Bandar Narkoba dari 6 Provinsi ‘Dibuang’ ke Pulau Nusakambangan: Kapan Saleh “Bos Narkoba Ponton” Dikembalikan?

KALTENG.CO-Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di balik jeruji besi semakin dipertegas. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) baru saja melakukan pemindahan besar-besaran sebanyak 263 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya “cegah dan tangkal” terhadap potensi gangguan keamanan, terutama peredaran gelap narkotika dan penggunaan ponsel ilegal di dalam Lapas maupun Rutan.

Komitmen Menteri Agus Andrianto: Sanksi Berat Menanti

Pemindahan ini merupakan realisasi dari instruksi tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyerukan jargon Zero Narkoba dan HP.

”Siapapun yang terbukti terlibat, sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” tegas Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan resminya pada Jumat (24/4/2026).

Menurut Mashudi, pemindahan ini bukan sekadar tindakan represif atau hukuman, melainkan langkah preventif dan rehabilitatif agar Lapas/Rutan di daerah lain terlindungi dari pengaruh perilaku melanggar hukum.

Rincian Asal 263 Narapidana yang Dipindahkan

Ratusan narapidana tersebut dikumpulkan dari berbagai lembaga pemasyarakatan di enam provinsi berbeda sebelum diberangkatkan menuju “Pulau Penjara”. Berikut adalah rincian asal daerah para narapidana tersebut:

Provinsi AsalJumlah Narapidana
Riau103 Orang
Jakarta45 Orang
Sumatera Utara (Sumut)44 Orang
Jambi42 Orang
Lampung18 Orang
Sumatera Selatan (Sumsel)11 Orang
Total263 Orang

Para warga binaan ini tiba di Nusakambangan pada Kamis malam (23/4/2026) sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung didistribusikan ke sejumlah Lapas dengan tingkat pengamanan Maksimum (Maximum Security) dan Super Maksimum (Super Maximum Security).

Pengamanan Ketat dan Prosedur High Risk

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ekstra ketat dari petugas kepolisian. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi narapidana risiko tinggi, para warga binaan tampak menggunakan penutup kepala selama perjalanan untuk meminimalisir risiko komunikasi ilegal maupun upaya pelarian.

Sistem Assessment Berkala

Meskipun ditempatkan di penjara dengan pengamanan paling ketat di Indonesia, para narapidana ini tetap memiliki kesempatan untuk dievaluasi.

”Setelah 6 bulan mereka akan di-assessment. Apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik, mereka akan dipindahkan kembali ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih rendah,” jelas Mashudi.

Total 2.554 Narapidana Telah Dikirim ke Nusakambangan

Hingga saat ini, Ditjenpas mencatat telah memindahkan sebanyak 2.554 narapidana kategori high risk ke Nusakambangan. Fokus utama dari program ini adalah memutus rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.

Dengan sterilisasi Lapas melalui pemindahan aktor-aktor risiko tinggi ini, diharapkan fungsi pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal dan tercipta lingkungan yang bersih dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang maupun narkotika.

Sementara itu, terpidana Salihin alias Saleh bos narkoba kampung Ponton yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam kasus narkoba hingga saat ini masih ditahan di Lapas Palangka Raya. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, I Putu Murdiana, memberikan penjelasan mendalam terkait alasan mengapa “Gembong Ponton” tersebut belum juga dieksekusi ke penjara super ketat di Jawa Tengah.

Menurut Putu Murdiana, koordinasi terus dilakukan secara intensif dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu “lampu hijau” atau konfirmasi jadwal pengembalian Saleh ke Nusakambangan.

“Saleh sudah sering kita koordinasikan, tapi memang sampai saat ini belum ada konfirmasi dari BNNP kapan Saleh akan dikembalikan (ke Pulau Nusakambangan),” ujar Putu Murdiana usai memimpin sertijab Karutan Palangkaraya, Senin (20/4).

Ditempatkan di Blok Maksimum: Interaksi Dibatasi Ketat

Mengingat rekam jejaknya sebagai bandar besar yang berpengaruh, pihak Lapas Palangka Raya tidak main-main dalam melakukan pengawasan. Putu menegaskan bahwa Saleh saat ini ditempatkan di sel khusus dengan pengamanan tinggi.

  • Isolasi Terukur: Saleh berada di blok maksimum.

  • Pembatasan Interaksi: Komunikasi dengan warga binaan lain sangat dibatasi.

  • Mitigasi Risiko: Penyekatan dilakukan karena Saleh dianggap memiliki risiko tinggi jika digabung dengan tahanan di blok umum.

Kendala Biaya: Tiket Pesawat Mahal Jadi Penghambat

Salah satu fakta mengejutkan yang diungkapkan Kakanwil adalah terkait anggaran. Pemindahan narapidana lintas pulau ternyata memerlukan biaya yang tidak sedikit, terutama untuk transportasi udara dan pengawalan ketat.

“Kendalanya adalah biaya pemindahan yang cukup besar. Kita harus menggunakan transportasi udara, sementara harga tiket saat ini mahal, belum lagi biaya untuk pengawalan personel dan akomodasi lainnya,” terangnya.(*/tur)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button