BeritaHIBURANHukum Dan Kriminal

Oki Setiana Dewi Diteror? Habib Mahdi Bongkar Ancaman Pembunuhan di Balik Kasus Syekh Ahmad Al Misry

KALTENG.CO-Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret penceramah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, memasuki babak baru yang krusial. Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan sang penceramah sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah berlangsung selama hampir satu dekade.

Namun, di tengah bergulirnya proses hukum, situasi memanas setelah muncul pengakuan mengejutkan mengenai adanya tekanan, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengungkap kebenaran.

Rekam Jejak Kasus: Dugaan Pelecehan Sejak 2017

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan aksi pelecehan seksual terhadap sejumlah santri ini tidak terjadi dalam waktu singkat. Habib Mahdi, pemuka agama yang berada di garda terdepan mengawal kasus ini, mengungkapkan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut terdeteksi terjadi berulang kali dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

Keterlibatan figur publik seperti Oki Setiana Dewi juga menjadi sorotan. Oki dikabarkan mulai mendalami kasus ini setelah seorang kerabat dekatnya melaporkan bahwa anaknya menjadi korban. Meski sempat menggali informasi beberapa tahun silam, munculnya korban baru membuat Oki berkesimpulan bahwa perilaku menyimpang tersebut belum berhenti.

Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan Terhadap Saksi

Habib Mahdi mengungkapkan fakta kelam di balik upaya pencarian keadilan ini. Pihak Syekh Ahmad Al Misry diduga melakukan berbagai manuver untuk membungkam saksi dan penentangnya, di antaranya:

  • Pemaksaan Pengakuan: Saksi diduga dipaksa memberikan keterangan palsu bahwa mereka ditekan oleh kubu Habib Mahdi saat pertemuan di kediaman Kiai Khalil Nafis.

  • Ancaman Nyawa: Salah satu figur bernama Kang Rasyid dilaporkan mendapat ancaman pembunuhan secara langsung. Tragisnya, menurut Habib Mahdi, Kang Rasyid meninggal dunia tak lama setelah ancaman tersebut diterima.

  • Teror terhadap Oki Setiana Dewi: Oki juga tak luput dari intimidasi. Asisten Syekh Ahmad Al Misry berinisial A diduga menginstruksikan mahasiswa Indonesia di Mesir untuk melacak alamat rumah Oki guna memberikan tekanan psikologis.

Peringatan Keras Habib Mahdi: “Akan Saya Jerat dengan Hukum Baru”

Menanggapi rentetan teror tersebut, Habib Mahdi memberikan peringatan keras kepada kubu tersangka. Beliau menegaskan tidak akan segan menambah laporan kepolisian jika praktik intimidasi terus berlanjut.

“Nggak usah macam-macam. Kalau ngancam-ngancam kepada siapa pun, saya akan jerat dengan hukum,” tegas Habib Mahdi.

Beliau menyiapkan sejumlah pasal berlapis untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice) dan pengancaman, antara lain:

  1. Pasal 221 KUHP (Menyembunyikan kejahatan/menghambat penyidikan).

  2. Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan/ancaman kekerasan).

  3. Pasal 368 KUHP (Pengancaman).

  4. Pasal 55 & 56 KUHP (Turut serta dalam tindak pidana).

Dampak Publik dan Desakan Deportasi

Kasus ini memicu reaksi keras dari kalangan ulama tanah air. Ustadz Solmed bahkan secara terbuka meminta Syekh Ahmad Al Misry untuk bersikap ksatria dan sebaiknya kembali ke tanah airnya (Mesir) jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dan norma di Indonesia.

Saat ini, publik menunggu langkah tegas dari Bareskrim Polri dalam menuntaskan penyidikan, tidak hanya pada kasus utama pelecehan seksual, tetapi juga pada dugaan ancaman teror yang menghantui para saksi dan korban. (*/tur)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button