31 Warga Binaan Lapas Perempuan Palangka Raya Mendapat Remisi Natal
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bertempat di ruang kunjungan Lapas Perempuan Palangka Raya, Minggu 25 Desember 2022, pukul 09.00 WIB, dilaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada narapidana beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 31 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Dalam pelaksanaan, kegiatan pemberian remisi ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang di bacakan oleh Kalapas Perempuan Palangka Raya Sri Astiana berpesan kepada seluruh Narapidana yang mendapatkan remisi, agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegtasi kembali dengan masyarakat. (hum/pra)