Berita

Abdi Negara Multi Talenta

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah bisa senyum semringah. Penantian panjang mereka untuk menjadi abdi negara akhirnya bisa terlaksana. Kelulusan CPNS pengadaan tahun 2019 sangat istimewa, pasalnya mereka menjalaninya proses seleksi tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia. Kini tugas dan tanggung jawab sudah menanti di depan mata.

Kualitas CPNS tahun ini tak perlu diragukan lagi. Mereka merupakan lulus murni berdasarkan kemampuan masing-masing. Sistem seleksi yang terbuka dan transparan oleh pemerintah menutup celah kecurangan. Alhasil, abdi negara yang dihasilkan betul-betul memiliki standar sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) masa depan yang memiliki integritas dan multi talenta (baca di infografis standar ASN masa depan). Oleh sebab itu, hingga dua pekan ke depan CPNS yang lulus ini diminta untuk melengkapi pemberkasannya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng sudah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Kalteng sesuai jadwal yang ditargetkan yakni kemarin (30/10).

Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Suhufi mengatakan agar peserta yang dinyatakan lulus seleksi segera mengisi syarat pemberkasan yang diharuskan.

“Pengisian tersebut paling lambat dilakukan pada 15 November mendatang,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Diungkapkannya, bagi peserta yang lulus namun berkeinginan untuk mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus (TL) dapat mengajukan sanggah terhadap
hasil integrasi SKD dan SKB melalui akun peserta.

“Iya, melakukan sanggah di sscn,bkn.go.id dan wajib mengupload bukti sanggah melalui akun peserta, bukan ke kami sanggahnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya Sigit mengatakan, BKN telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada 23 Oktober lalu. Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN selanjutnya disampaikan kepada instansi dan diumumkan pada kemarin (30/10).

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.id,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).

Pemberkasan ini mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan. Berdasarkan PeraturanBKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP). (lihat tabel).

“Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap sanggahan tersebut instansi terkait diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

“Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN dan perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut dia, peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi. Tentu saja, sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK). “BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian SAPK dan aplikasi pendukung dokumen elektronik lainnya,” tegas dia. (abw/ala)

Related Articles

Back to top button