PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Kota Palangka Raya dan juga menjabat Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Sigit K Yunianto mengikuti rapat kerja teknis dan seminar nasional Adeksi yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat, Selasa (24/11).
Kegiatan itu dihadiri Drs Hamdani (Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri) Dr Halilul Khairi (IPDN), dewan pengurus Adeksi, pimpinan, serta seluruh Anggota DPRD Kota. Pertemuan digelar secara offline untuk pertama kalinya oleh Adeksi sejak pandemi Covid-19 melanda negeri ini, tepatnya sejak awal Maret 2020.
Ketua Adeksi Sigit K Yunianto mengatakan, sungguh sangat beruntung jika Adeksi masih dapat menggelar pertemuan besar berupa musyawarah nasional yang digelar pada Maret lalu di Kota Mataram.
“Setelah mengikuti kegiatan di Kota Mataram, kita semua langsung dihadapkan dan berkutat dengan kegiatan penanganan pandemi di kota masing-masing. Maka dari itu, Adeksi menggelar kegiatan ini dengan penuh kehati-hatian, jumlah peserta terbatas, dan dengan berbagai persyaratan demi memenuhi protokol kesehatan,” ucap Sigit.
Meski imbas pandemi terasa begitu dalam terhadap semua orang, lanjutnya, sesungguhnya dalam kurun waktu delapan bulan masa pandemi, Adeksi tetap mengadakan kegiatan kendati secara terbatas.
“Bahkan Adeksi juga telah beberapa kali menyelenggarakan rapat kerja secara online, di antaranya terkait pilkada serentak 2020, ikhtiar menyongsong new normal dan menjaga ritme demokrasi,” sebut Sigit.
Saat ini, sambungnya, Adeksi juga telah berperan aktif dan berkolaborasi dengan asosiasi pemerintah daerah (APEKSI, APKASI, ADKASI, dan KPPOD) melakukan kajian dan pembahasan materi muatan dalam rangka mengadvokasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kajian dan rekomendasi Adeksi tersebut dilaksanakan guna memastikan prinsip otonomi daerah tetap terintegrasi dalam Omnibus Law.
“Kemudian mengenai Omnibus Law yang telah diundangkan akan dilakukan pembahasan pada pertemuan berikutnya. Insyaallah akan dilakukan di tempat ini juga pada tanggal 14-16 Desember mendatang,” terangnya.
Terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Adeksi telah menggelar rapat kerja secara online beberapa waktu lalu, dan telah menyampaikan hasil kajian internal dan rekomendasi ke semua pihak berkompeten. Adeksi juga telah menyampaikan surat rekomendasi tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Pada prinsipnya rekomendasi Adeksi pertama adalah untuk biaya perjalanan dinas bagi anggota DPRD tetap menggunakan standar biaya regional yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, tapi tidak dalam bentuk at cost melainkan dalam bentuk lumpsum.
“Kedua, biaya reses diberikan dengan model pertanggungjawaban gabungan antara lumpsum dan at cost. Adeksi mengusulkan agar 50 persen biaya reses diberikan dalam bentuk lumpsum dan 50 persen sisanya dalam bentuk at cost dengan berbagai pertimbangan,” terangnya.
Rekomendasi ketiga, mempertimbangkan pemberian tunjangan uang rapat/sidang bagi pimpinan dan anggota DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan efektifitas pencapaian target kinerja dalam pelaksanaan rapat/sidang DPRD dimaksud.
“Semoga rekomendasi Adeksi yang saya kira sejalan atau senasib dengan asosiasi-asosiasi pemerintah daerah lainnya mengenai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 itu dapat segera diakomodasi dalam bentuk revisi oleh pemerintah pusat,” harap Sigit.
Selebihnya, terkait realokasi dan refocusing anggaran selama pandemi, di mana turut memberikan imbas ke segala hal, agar sama-sama dapat dimaklumi. Seperti halnya pada kesigapan dan kecepatan realokasi anggaran yang ditujukan pada sejumlah sektor, seperti penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, hingga penyediaan jaring pengamanan sosial.
“Meski demikian, proses pengawasan oleh legislatif daerah tetap tidak boleh kendur. Transparansi dan pengawasan dana APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 perlu diperketat sehingga dapat tepat waktu dan sasaran. Inilah hendaknya kita bahas bersama dalam rapat kerja teknis dan seminar nasional, sebagai ikhtiar bagi DPRD agar tetap dapat melakukan fungsi pengawasan secara efektif, mengimbangi kewenangan kepala daerah yang begitu besar dalam pengelolaan anggaran untuk pandemi Covid-19,” tutup Sigit. (pra/ce/ala)