Adv. Benny Pakpahan: Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 Akhiri Dualisme Penentuan Kerugian Negara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dinilai sebagai langkah krusial dalam memperjelas mekanisme penentuan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Advokat Benny Pakpahan, S.H., M.H. menegaskan, putusan tersebut mengakhiri dualisme kewenangan yang selama ini terjadi dalam perhitungan kerugian negara oleh berbagai lembaga.
“Putusan ini merupakan instrumen penting yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menilai, menyatakan, dan menetapkan besaran kerugian negara,” ujar Benny, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, selama ini perbedaan hasil audit antara BPK, BPKP, auditor internal, hingga perhitungan oleh penyidik kerap menimbulkan subjektivitas dan multitafsir dalam proses hukum. Lebih lanjut Benny menjelaskan, bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi juga menggarisbawahi bahwa kerugian negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.
“Hal ini sangat penting karena memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga, khususnya pelaksana kegiatan, agar tidak mudah dikriminalisasi akibat kebijakan yang diambil,” jelasnya. Ia menilai, putusan tersebut menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih berkeadilan. Penentuan nasib hukum seseorang, kata dia, tidak boleh didasarkan pada perhitungan yang tidak pasti atau bersifat multitafsir.
Dengan ditetapkannya BPK sebagai institusi tunggal dalam menentukan kerugian negara, diharapkan tercipta standardisasi pembuktian dalam proses peradilan tindak pidana korupsi. Namun demikian, Benny mengingatkan bahwa tanggung jawab besar kini berada di pundak BPK untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas auditnya.
“BPK harus mampu bertransformasi dan memperkuat profesionalisme agar penegakan hukum tetap berjalan progresif tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara,” tegasnya. Ia pun berharap, putusan MK ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (pra)



