BeritaHukum Dan Kriminal

Aksi GRIB Jaya Kalteng Viral! Segel Perusahaan di Kabupaten Barsel, Tagih Janji Rp 1,4 M

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB) Jaya Provinsi Kalimantan Tengah mendampingi Sukarto yang merupakan warga Barito Timur untuk menuntut PT Bumi Asri Pasaman (PT. BAP) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Berdasarkan pantauan awak media, aksi penyegalan tersebut viral di sejumlah platform media sosial seperti instagram, tiktok dan juga facebook.

Penyegelan itu dilakukan dengan pembentangan spanduk bertuliskan “PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG”

Tuntutan yang dimaksud disini adalah agar segera menjalankan kewajibannya berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Melalui Surat Kuasa Penuh bertanggal 14 April 2024, DPD GRIB Jaya Kalteng mendesak agar PT. BAP segera membayar secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp1.444.549.230 kepada Sukarto.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari nilai transaksi serta ganti rugi atas wanprestasi perusahaan yang belum ditunaikan sejak tahun 2011.

Sekretaris DPD GRIB Jaya Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Penuh bertanggal 14 April 2024 dari Sukarto menuntut agar PT Bumi Asri Pasaman (PT. BAP) yang telah dihukum karena cidera janji segera melaksanakan kewajibannya kepada pemberi kuasa, yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 1.444.549.230.

“Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor : 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt, tanggal 3 April 2017 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 28/Pdt/2017/PT.Plk, tanggal 4 Oktober 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 945 K/Pdt /2018, tanggal 5 Juni 2018 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 601 PK/Pdt/2019, tanggal 9 September 2019 diketahui bahwa PT. BAP telah dinyatakan melakukan Cidera Janji (wanprestasi) terhadap Sukarto Bin Parsan karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp.778.732.739,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Sambungnya, PT. BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto Bin Parsan dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp.778.732.739 yang sampai sekarang belum dibayar oleh PT. BAP sebesar 6 % per tahun dari nilai tersebut terhitung sejak tanggal 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhi nya putusan dalam perkara ini.

“Setiap perkara harus ada akhirnya, oleh karena itu DPD GRIB Jaya Provinsi Kalimantan Tengah juga telah mengarahkan tim Advokat untuk mendampingi Pemberi Kuasa agar guna  mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” urainya.

Sehingga dengan demikian pihak Pengadilan Negeri dapat segera memberikan teguran kepada PT. BAP guna segera melaksanakan kewajibannya kepada Pemberi Kuasa yakni membayar secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.444.549.230.

Jika hal ini tidak diindahkan, maka DPD GRIB Jaya Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya guna mendorong agar putusan dalam perkara ini nantinya dilaksanakan secara sukarela oleh PT. BAP.

“Termasuk dengan cara menghentikan operasional perusahaan dimaksud karena selama ini tidak menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Terkait upaya pemasangan spanduk di PT. BAP beberapa waktu yang lalu untuk dan dalam rangka menghentikan operasional perusahaan, hal itu (penghentian operasional) batal dilakukan karena pertimbangan bahwa tenaga kerja di perusahaan itu mayoritas adalah warga setempat.

“Jadi setelah aksi pemasangan itu, kita bersama Tim kuasa telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan,” tukasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button