Kapolda Kalteng: Penyegelan PT BAP Tindakan Melawan Hukum, Akan Kami Usut!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyegelan yang dilakukan oleh GRIB Jaya Kalteng terhadap PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).



Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers dihadapan awak media, pada Jumat (2/5/2025) siang.
Menindaklanjuti laporan yang diterima dari PT BAP, Iwan Kurniawan telah menginstruksikan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) dan tim Jatanras untuk membentuk satuan tugas khusus guna membantu penyelidikan yang saat ini ditangani oleh Polres Barsel.
“Terkait peristiwa di Barsel, saya sudah perintahkan tim dari Dirkrimsus, Dirkrimum, dan Jatanras untuk turun membantu Polres Barsel. Prinsip kami adalah penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menjunjung tinggi keadilan,” tegasnya didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji.
Ia menyampaikan, bahwa penyegelan terhadap perusahaan adalah tindakan yang harus ditelusuri secara hukum. Ia juga memerintahkan penerbitan Laporan Polisi (LP) model A, mengingat adanya indikasi tekanan terhadap pihak perusahaan yang merasa terganggu dan takut.
“Kalau ada peristiwa tindak pidana, kami akan naikkan ke proses penyidikan dan kumpulkan alat bukti hingga ditemukan tersangka. Negara kita adalah negara hukum, jadi setiap persoalan di masyarakat harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan tindakan sepihak,” bebernya.
Ia juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Penyelidikan akan dilakukan secara objektif tanpa melihat latar belakang organisasi atau kelompok manapun.
Meski begitu, Kapolda juga mengakui bahwa dalam beberapa kasus, masyarakat bisa merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Namun demikian, beliau mengingatkan bahwa ada prosedur hukum yang bisa ditempuh bila ada keputusan yang belum dijalankan.
“Kami memahami ada keresahan di masyarakat. Tapi jika ada keputusan hukum yang belum dijalankan, masih ada tahapan dan aturan hukum yang dapat diupayakan. Jangan ambil jalan di luar hukum,” tutupnya. (oiq)