BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Aksi Sweeping Terancam Pidana! Ini Sanksi Berat dalam KUHP Baru 2026 bagi Pelaku Pembubaran Orang Beribadah

KALTENG.CO-Indonesia resmi memasuki babak baru dalam penegakan hukum pidana. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah resmi diberlakukan secara nasional.

Salah satu sorotan utama dalam beleid ini adalah pengetatan perlindungan terhadap kehidupan beragama serta jaminan keamanan saat menjalankan ibadah.

Melalui KUHP nasional yang baru, negara memberikan sinyal tegas: segala bentuk gangguan, perintangan, hingga pembubaran paksa kegiatan keagamaan kini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Larangan Membubarkan Ibadah: Penjara hingga 5 Tahun

Dalam Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, pemerintah menyusun aturan yang lebih spesifik untuk mencegah konflik horizontal. Pasal 303 menjadi pasal krusial yang mengatur sanksi bagi mereka yang nekat mengganggu ketenangan umat beragama.

1. Gangguan terhadap Pertemuan Keagamaan

Berdasarkan Pasal 303 Ayat (2), siapa pun yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk merintangi atau membubarkan pertemuan keagamaan dapat dijatuhi hukuman:

  • Pidana penjara: Maksimal 2 tahun.
  • Denda: Kategori III.

2. Pembubaran Orang yang Sedang Beribadah

Sanksi jauh lebih berat menanti jika gangguan dilakukan saat orang sedang melakukan prosesi ibadah atau upacara keagamaan. Merujuk pada Pasal 303 Ayat (3), pelaku dapat diancam dengan:

  • Pidana penjara: Maksimal 5 tahun.
  • Denda: Kategori IV.

Perlindungan terhadap Tempat Ibadah dan Pemimpin Agama

KUHP baru tidak hanya melindungi aktivitasnya, tetapi juga sarana dan orang-orang yang memimpin ibadah tersebut. Berikut rinciannya:

  • Penghinaan Pemimpin Ibadah: Pasal 304 mengatur bahwa menghina orang yang sedang memimpin ibadah di muka umum dapat berujung pada penjara selama 1 tahun.
  • Perlindungan Sarana Ibadah: Menodai bangunan atau benda ibadah diancam 1 tahun penjara (Pasal 305). Namun, jika pelaku melakukan perusakan atau pembakaran tempat ibadah, sanksinya meningkat tajam hingga 5 tahun penjara.
  • Gangguan Ketertiban (Kegaduhan): Membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat kegiatan sedang berlangsung kini bisa dikenai denda kategori I.

Jaminan Kebebasan Beragama: Anti-Pemaksaan

Selain mengatur soal gangguan fisik, KUHP baru juga membentengi hak asasi warga negara dalam memilih keyakinan. Negara melarang keras adanya pemaksaan terhadap seseorang untuk tidak beragama atau berpindah agama secara paksa. Pelanggaran terhadap hal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

“KUHP baru diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mencegah konflik berbasis SARA dan menjamin setiap warga negara menjalankan keyakinannya secara aman dan tertib.”


Memahami Kategori Denda dalam KUHP Baru

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa dalam KUHP baru, nilai denda diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori untuk menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan kondisi ekonomi:

  • Kategori I: Denda ringan (skala kecil).
  • Kategori II – IV: Denda menengah hingga berat.
  • Kategori V: Denda maksimal untuk tindak pidana serius seperti perusakan tempat ibadah.

Berlakunya KUHP 2023 per Januari 2026 ini membawa angin segar bagi perlindungan hak sipil di Indonesia.

Dengan adanya payung hukum yang lebih detail mengenai perlindungan ibadah, diharapkan aksi sweeping, persekusi atau pembubaran kegiatan keagamaan yang sempat marak di masa lalu tidak lagi terulang. (*/tur)

Related Articles

Back to top button