
KALTENG.CO-Isu keadilan bagi tenaga honorer kembali memanas. Kali ini, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, memberikan kritik pedas terkait wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kritik ini menjadi sorotan tajam karena membandingkan nasib petugas program baru tersebut dengan jutaan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum memiliki kepastian status.
“Agak Laen”: Sindiran Menohok Adian Napitupulu
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (15/1/2026), Adian membagikan sebuah e-flyer yang menyindir perbedaan perlakuan negara. Ia menyoroti ironi di mana guru honorer yang sudah mengabdi hingga 20 tahun masih harus berjuang demi status, sementara petugas SPPG yang baru mendaftar diwacanakan langsung mendapat status PPPK.
“Agak laen,” tulis Adian singkat namun sarat makna dalam unggahan tersebut.
Menurut tokoh aktivis ini, fenomena tersebut menunjukkan ketimpangan prioritas. Ia khawatir jika kebijakan ini diteruskan, profesi guru tidak lagi dianggap menjanjikan bagi generasi muda.
“Jangan jadi guru, tak menjanjikan. Jadi staf SPPG saja, lebih cepat jadi PPPK,” tegas Adian, menyuarakan kekecewaan para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Klarifikasi Badan Gizi Nasional: Tidak Semua Diangkat PPPK
Merespons kegaduhan yang timbul di masyarakat, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan resmi. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa ada kesalahpahaman dalam menafsirkan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Nanik menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dalam struktur SPPG sangat terbatas dan hanya menyasar jabatan inti yang bersifat strategis, bukan seluruh personel atau relawan.
Siapa Saja yang Berhak Menjadi PPPK di SPPG?
Berdasarkan keterangan BGN, hanya ada tiga posisi inti yang masuk dalam skema pengangkatan sesuai regulasi, yaitu:
- Kepala SPPG
- Ahli Gizi
- Akuntan
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik. Langkah klarifikasi ini diambil agar tidak muncul ekspektasi keliru, terutama bagi para relawan yang berperan aktif di lapangan.
Mengapa Isu Ini Sensitif?
Ketegangan ini bermuara pada masalah menahun mengenai penataan tenaga non-ASN di Indonesia. Data menunjukkan masih banyak guru di pelosok daerah yang menerima upah jauh di bawah standar meski telah mengabdi selama puluhan tahun.
Munculnya program baru dengan janji status kepegawaian instan—meski terbatas pada jabatan tertentu—secara psikologis melukai rasa keadilan bagi mereka yang sudah “antre” sangat lama di sektor pendidikan.
Peran Relawan Tetap Partisipatif
BGN menekankan bahwa meskipun relawan memiliki peran krusial dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis, status mereka tetap bersifat partisipatif. Secara regulasi, relawan tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perlu Skala Prioritas yang Jelas
Polemik yang dilemparkan Adian Napitupulu menjadi pengingat bagi pemerintah untuk tetap mengedepankan skala prioritas. Pengabdian guru honorer adalah pilar pendidikan bangsa yang seharusnya tidak tergeser oleh ego program-program baru yang bersifat teknis operasional.
Transparansi dalam implementasi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menjadi kunci agar program Makan Bergizi Gratis tidak justru menciptakan kecemburuan sosial di antara para pejuang pelayanan publik. (*/tur)



