BeritaPalangka RayaUtama

Aneh! Penjaga Malam Perusahaan Bisa Terbitkan Surat PO

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ali Sadikin duduk dengan tenang sebagai terdakwa. Mantan penjaga malam Perusda Kalteng Berkah Semesta (KBS) ini menyimak seksama persidangan di PN Palangka Raya yang mendudukkannya sebagai pesakitan, Selasa (13/4/2021).

Persidangan kali ini mengagendakan keterangan saksi-saksi terkait tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi. Keterangan saksi pertama dari Riswadi selaku Kepala Cabang PT Titu dari Banjarmasin Kalsel.

Kepada majelis hakim, Riswadi mengaku, telah mengirimkan 10 ribu liter BBM jenis bio-solar atas PO dari Perusda. Dengan pembayaran baru separuhnya saja atau 500 liter.

“Baru Rp 52 juta saja yang telah di bayarkannya pada kita, sisanya hingga sekarang belum,” kata Riswadi.

Dia menjelaskan, pengiriman 10 liter solar bersubsidi ke PT KBS itu atas PO (permintaan penawaran) yang di buatkan terdakwa.

“Kita tidak mengetahui jelasnya status karyawannya di Perusda, hanya kita percaya karena yang bersangkutan bersama pimpinan Perusda sebelumnya telah pernah beberapa kali berkunjung ke kantor PT Titu di Banjarmasin,” kata Riswadi.

Dalam persidangan ini tidak di ungkapkan bagaimana hingga Ali Sadikin bisa mendapatkan PO.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button