Ayah Kandung di Katingan Gauli Putrinya hingga Hamil
KASONGAN, Kalteng.co– Ayah kandung di Katingan gauli putrinya hingga hamil. Subli bin Jakfara (46) warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, tega menggauli anak kandungnya hingga hamil enam bulan.
Gilanya lagi, perbuatan tak bermoral ini sudah dilakukan berkali-kali sejak korban duduk di bangku kelas III SD.
Ulah tidak bermoral ayah kandung ini terungkap saat salah seorang warga bertamu ke rumah ibu korban di sebuah barak di Jalan Perjuangan Gang Hantapung Desa Hampalit.
Ibu korban mengungkapkan, Subli suaminya kerap kali menyetubuhi putrinya, hingga sekarang ini telah hamil enam bulan. Ibu korban juga bercerita bahwa di saat kondisi hamil enam bulan itu, suaminya masih sempat melakukan lagi perbuatan bejatnya , tepatnya pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 04.00WIB.
Saat ini Subli telah diamankan oleh aparat berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah Umur, Minggu, (1/8/2021).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH mengatakan, korban perbuatan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini merupakan anak kandung pelaku.
“Pelaku menyetubuhi anaknya tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3 sampai dengan sekarang dan akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban sekarang hamil kurang lebih 6 bulan,” jelas Iptu Adhy.
Lebih lanjut melalui Kanit PPA Aiptu Supriyanto menyebutkan, peristiwa tersebut awal mulanya diketahui pada Kamis (1/7/2021). Saat itu salah seorang warga bertamu ke barak ibu korban.
Dalam kesempatan ini, terungkap perbuatan cabul Subli yang sering menyetubuhi anak perempuannya.
Pelaku juga sempat menyetubuhi korban yang tengah hamil pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 04.00WIB.
Ditambahkannya, dalam pengakuannya Subli melakukan perbuatan tersebut karena tergoda setelah melihat putrinya tersebut selesai mandi tidak menggunakan pakaian dalam
Pelaku berhasil di amankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan saat sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan.
Terhadap pelaku penyidik pada Satreskrim Polres Katingan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (tur)