BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Baleho Kadaluarsa di Jalan Protokol, Ditertibkan Satpol PP Provinsi dan Kota

PALANGKA RAYA, Kalteng.coSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Satpol PP Kota Palangka Raya menggelar kegiatan penertiban reklame dan baleho kadaluarsa yang masih terpasang di sepanjang jalan protokol, Selasa (26/8/2025).

Penertiban tersebut di lakukan untuk menegakkan aturan ketertiban umum serta menjaga keindahan wajah kota. Baleho-baleho yang di turunkan sebagian besar sudah melewati masa izin pemasangan dan tidak lagi relevan, namun masih terpampang di sejumlah titik strategis.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru, S.Pd, M.Si., menyampaikan, bahwa kegiatan gabungan ini merupakan bagian dari agenda rutin pengawasan reklame yang melibatkan pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan baleho kadaluarsa bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga dapat menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan apabila kondisi fisiknya sudah rusak.

“Kami menindaklanjuti arahan pimpinan untuk melakukan pembersihan bersama. Penertiban ini tidak hanya soal aturan, tetapi juga demi menjaga kerapian, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Menimbulkan Kesan Semrawut

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, SE, menegaskan, bahwa penertiban baleho kadaluarsa merupakan komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib dan indah. Ia juga mengimbau para pemilik usaha maupun pihak-pihak lain yang memasang reklame agar disiplin dalam mengurus perizinan dan mematuhi batas waktu pemasangan.

“Reklame atau baleho yang sudah habis masa izin jangan lagi di biarkan menempel di ruang publik. Selain merusak keindahan kota, keberadaannya juga dapat menimbulkan kesan semrawut. Kami ingin masyarakat dan para pelaku usaha ikut menjaga wajah kota dengan menaati aturan,” ujar Berlianto.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menurunkan puluhan baleho dari berbagai ukuran. Beberapa di antaranya merupakan baleho kegiatan politik, iklan komersial, hingga informasi acara yang sudah lewat. Proses penertiban berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang menilai langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan keindahan tata kota.

Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah daerah berharap para pihak yang memasang reklame maupun baleho lebih tertib dalam mengurus perizinan serta mematuhi batas waktu yang di tentukan. Selain itu, di ingatkan pula bahwa pemasangan baleho sembarangan atau melebihi masa izin dapat di kenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button