Banding, Hukuman Terdakwa Cabul di Bartim Bertambah Lama
TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya mengabulkan permintaan banding JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) atas perkara pencabulan anak dengan terdakwa Karang Taruna. Hukumannya bertambah dibanding saat divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.
Pria berusia 29 tahun asal Desa Kelamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan susila.
“PT menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebut Kajari Bartim Daniel Panannangan melalui Kasi Pidum Ary Pratama, diwawancarai Kalteng Pos, Selasa (30/3/2021).
Ary menjelaskan, petikan putusan tersebut Nomor: 26/PID.SUS/2021/PT.PLK. Dimana, PT memperbaiki putusan PN Tamiang Layang Nomor : 92/Pid.Sus/2021/PN. TML tanggal 26 Januari 2021.
“Putusan tersebut pada sidang tanggal 18 Maret 2021 dan baru kami terima kemarin (29 Maret 2021),” ucap Ary.
Sebelumnya, Karang Taruna dijatuhi vonis Majelis Hakim PN Tamiang Layang dengan hukuman penjara selama sebelas bulan. JPU pun mengajukan banding karena jauh dari tuntutan yang dilayangkan selama tiga tahun dengan pertimbangan hukum diantaranya, tidak memenuhi rasa keadilan di mata masyarakat dan terdakwa sudah empat kali melakukan tindak pidana.