BeritaHukum Dan KriminalKuala KapuasUtama

Bawa Senjata Tajam, Warga Selat Diamankan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Polsek Kapuas Murung dibantu Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan, MA (26). Warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, ini membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul, mengakui sudah mengamankan tersangka MA di Jalur 9 RT 9, Desa Palingkau Asri Kecamatan Kapuas Murung.

“Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melaksanakan patroli di sekitar lokasi, dan melihat tersangka MA yang melintas tampak mencurigakan,” ungkap Kapolsek, Rabu (22/9/2021).

Kemudian, katanya, petugas menggeledah tersangka, dan ditemukan parang, beserta sarungnya yang di ikat di pinggang menggunakan tali warna putih. Lalu anggota menyerahkan pelaku ke Polsek Kapuas Murung.

Kini, lanjut Kapolsek, tersangka MA dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, dan proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara, sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button