BeritaHukum Dan KriminalKuala KapuasUtama

Budak Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap pelaku narkoba jenis sabu SABU di salah satu perusahaan di Kabupaten Kapuas, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 10.20 WIB.

“Petugas meringkus tersangka MT (28), warga Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Rabu (22/9/2021).

Subandi menambahkan, anggotanya menemukan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,23 gram (plastik+kristal), satu buah telepon seluler merk iphone X warna putih, dan satu buah casing HP warna hitam.

Saat ini, lanjut Kasatnarkoba, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan, terutama asal narkoba yang dimilikinya, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka MT terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara, sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button