BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORPangkalan BunPEMKAB KOTAWARINGIN BARAT

Sempat Menolak,Mantan Kades Akhirnya Ditahan

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Akhirnya mantan Kepala Desa Melawen berinisial M dan Direktur Bumdesnya HS resmi di tahan. Hal ini di lakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bumdes Melawen Desa Sungai Melawen Tahun Anggaran 2018-2019.

Keduanya di lakukan penahanan setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,Rabu (28/9). Kerugian yang di lakukan keduanya mencapai Rp401.885.000.

Kajari Kobar Makruh SH MH mengatakan, bahwa setelah tim penyidik melakukan pemanggilan terkait kasus yang membelitnya. Penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan dan hari ini panggilan pertama di lakukan terhadap keduanya.

Namun setelah di lakukan komunikasi akhirnya penyidik memutuskan penahanan kepada keduanya. Walaupun pada saat akan di tahan sempat adanya perlawanan dari mantan Kades. Alasannya enggan di tahan dengan berbagai alasan yang di sampaikan.

“Kami sesuai prosedur akhirnya tim penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Sebelum kami tahan mereka juga di lakukan pemeriksaan kesehatan dan di nyatakan layak,” katanya.

Makrun menambahkan, berkaitan dengan modus yang di lakukan keduanya dengan menggunakan modal yang di miliki oleh Bumdes Melawen Sejahtera. Di mana sumber modal tersebut ternyata menggunakan APBDes Desa Melawen tahun anggaran 2015-2018. Ternyata modal tersebut oleh tersangka M seolah-olah di gunakan untuk pembangunan gedung aula desa setempat.

Pada kenyataanya pembangunan gedung telah di anggarkan pada APBDes 2015-2019. Dari anggaran tersebut telah terserap 100 persen sesuai dengan realisasi pembangunan gedung. Kemudian pada tahun 2019 tersangka HS selalu Di rut Bumdes dan M yang juga menjabat Komisaris Melawen Sejahtera melakukan kerjasama dengan Cv X. Dalam bentuk penyertaan modal milik Bumdes desa setempat.

“Dari kerja sama tersebut pada tahun 2019 Cv X telah membayarkan modal ditambah keuntungan dan dilakukan penarikan dana direkening Bumdes oleh kedua tersangka. Mereka berdalih itu uang mereka yang sempat dipakai untuk pembangunan gedung serba guna padahal itu uang diduga digunakan untuk pribadi” ujarnya.(son)

Related Articles

Back to top button