Sembunyi di Wilayah Seruyan Kalteng, Mantan ASN Gresik Tersangka Penipuan SK Palsu Rp 1,5 M Ditangkap

KALTENG.CO-Pelarian panjang AT alias Antoni (46), tersangka utama kasus penipuan bermodus Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di Kabupaten Gresik, akhirnya menemui titik terang.
Setelah sempat menghilang dari kejaran petugas, Antoni berhasil diringkus di persembunyiannya yang jauh di pedalaman Kalimantan Tengah (Kalteng).
Polres Gresik berhasil mengendus keberadaan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu malam (27/4/2026) tersebut mengakhiri pelarian pria asal Desa Banjarsari, Cerme, yang telah merugikan belasan orang hingga miliaran rupiah.
Persembunyian di Kalteng dan Penangkapan Tersangka
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengonfirmasi bahwa tim penyidik harus terbang jauh ke Pulau Borneo untuk menjemput paksa tersangka. Strategi Antoni berpindah pulau diduga kuat sebagai upaya untuk memutus jejak dari para korban dan pihak kepolisian.
“Kami berhasil amankan di rumah kontrakannya di Kalimantan Tengah, setelah itu langsung dibawa ke Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (27/4).
Motif di Balik Aksi: Terjerat Utang dan Candu Judi Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif yang mendorong Antoni melakukan aksi nekat ini cukup klasik namun destruktif: Gaya hidup dan jeratan judi online (judol).
Sebagai mantan ASN yang sudah tidak lagi menjabat, Antoni mengaku kebingungan menanggung beban ekonomi dan utang yang menumpuk. Alih-alih mencari pekerjaan halal, ia justru menciptakan skema penipuan massal.
Bayar Utang: Uang hasil menipu digunakan untuk menutupi tunggakan masa lalu.
Judi Online: Sebagian besar aliran dana haram tersebut “tersedot” ke meja judi digital. Tersangka mengaku terus mengalami kekalahan sehingga membutuhkan modal besar yang didapat dari menipu para korban.
Modus Operandi: “Drama” Chat Pejabat dan SK Tulis Tangan
Antoni dikenal cukup rapi dalam melancarkan aksinya. Ia tidak bekerja dengan banyak orang, melainkan memanfaatkan teknologi untuk menciptakan narasi palsu.
Rekayasa Percakapan: Menggunakan dua ponsel berbeda untuk menciptakan chat palsu seolah-olah ia sedang berkomunikasi intens dengan pejabat BKPSDM Gresik.
Iming-iming Jalur Instan: Korban dijanjikan menjadi ASN atau PPPK tanpa tes, asalkan menyetorkan sejumlah uang.
SK Aspal (Asli tapi Palsu): Tersangka menyerahkan SK dengan format ketikan sendiri, menggunakan tulisan tangan pada bagian tertentu, serta dibubuhi legalisir palsu.
Hingga saat ini, tercatat ada 14 orang korban yang masuk dalam perangkapnya. Total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar, dengan rincian setoran tiap korban berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 350 juta.
Kronologi Terbongkarnya Kasus: Seragam Lengkap tapi Ilegal
Skandal ini mulai tercium publik pada Senin (6/4) lalu. Sebuah pemandangan ganjil terjadi di Kantor Bupati Gresik ketika seorang wanita berinisial SE datang dengan seragam ASN lengkap namun membawa dokumen yang meragukan.
Tak lama kemudian, 8 orang lainnya menyusul ke kantor BKPSDM dengan atribut serupa. Petugas menemukan banyak kejanggalan:
Format Dokumen: Tidak sesuai standar administrasi negara.
Kejanggalan Tanggal: SPMT tertanggal Februari 2024, namun baru diterima April 2026.
Alur Prosedur: Dokumen terkesan melompati tahapan resmi birokrasi.
Ancaman Hukuman Berat
Polres Gresik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel untuk menipu dan kartu ATM atas nama istri tersangka. Atas tindakan kriminalnya, Antoni kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan jeratan pasal berlapis:
Pasal 392 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keputusan: Ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Pasal 492 KUHP tentang Penipuan: Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau keterlibatan oknum dalam jaringan pemalsuan dokumen negara ini. Warga diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran menjadi ASN melalui jalur belakang atau pemungutan biaya di luar ketentuan resmi. (*/tur)



