Berkedok Iuran Resmi! Warga dan Pengusaha di Lingkup Kelurahan Langkai Palangka Raya Diduga Dipungli Tiap Bulan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terjadi di lingkup Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Dengan berkedok iuran resmi dari kelurahan setempat, warga dan pengusaha dipungut pembayaran setiap bulan yang besarannya bervariasi.
Berdasarkan surat notulensi rapat RT/RW yang dituliskan dengan kop resmi Kelurahan Langkai disebutkan bahwa iuran rutin per-bulan sebesar Rp.15.000 bagi setiap kepala keluarga dan pelaku UMKM di wilayah RT 01 RW XV Kel. Langkai Selain itu, pengusaha kos/barak juga akan dikenakan tarif yang sama sebesar Rp.15.000 ditambah Rp. 5000 untuk penghuni kos per-Blok.
Adapun bagi Corporate Social Responsibility (CSR) seperti Alfamart, Indomaret dan Perusahaan Berbadan Usaha (PT, CV, Koperasi), akan dikenakan tarif iuran Rp. 30.000 perBlok.
Seluruh iuran ini diperuntukkan untuk biaya operasional seluruh program kerja warga RT 01.
luran sukarela yang bersifat tidak mengikat seperti bantuan berupa snack makanan, minuman, hadiah lomba maupun kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan (kurban, peringatan 17 agustusan, halal bi halal, idul fitri hadiah lomba maupun kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan (kurban, peringatan 17 agustusan, halal bi halal, idul fitri, natal dan tahun baru maupun kegiatan lainnya).
Di dalam hasil keputusan resmi berkop resmi Kelurahan Langkai ini juga ditandatangani oleh Plt.Lurah Langkai Dedy Ruswandi sebagai pejabat yang mengetahui dan Ketua RT 01 RM Yusahyoa Baskoro Putranto.
Adanya pungli berkedok iuran resmi terhadap warga dan pengusaha di lingkup Kelurahan Langkai ini sempat mendapat protes dari salah seorang pengusaha setempat.
Informasi yang diperoleh awak media bahwa dampak dari protes ini pengusaha tersebut sempat berurusan dengan petugas Satpol PP. Hal ini lantaran usahanya tidak memiliki legalitas dan perizinan resmi.
Sementara itu, Plt Lurah Langkai Dedy Ruswandy yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0811553*** tidak memberikan respons maupun tanggapan.
Terpisah, saat dikonfirmasi di kantornya Camat Pahandut Said Zain Bachsin mengatakan, pihaknya masih belum menerima secara resmi laporan dari hasil keputusan rapat perangkat di Kelurahan Langkai tersebut.
“Sudah meminta laporan resminya dari Pa Lurah, ini masih menunggu prosesnya yang disampaikan secara berjenjang,”tukas Camat Pahandut.
Lebih jauh saat ditanyakan tentang adanya pungutan liar berkedok iuran resmi yang terjadi kelurahan apakah diperbolehkan? Camat Pahandut Said Zain Bahchin menegaskan hal tersebut sebenarnya dilarang, terlebih apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Makanya dari itu, soal masalah ini kita akan komunikasikan langsung pula kronologis permasalahannya yang sebenarnya,”pungkas Camat Pahandut. (*/tur)