Beruta Wakili Lamandau Sebagai Desa Antikorupsi

NANGA BULIK, Kalteng.co – Pemerintah Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, menerima penghargaan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 Provinsi Kalimantan Tengah. “Sertifikat penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Beruta, dan disaksikan Bupati Lamandau, pada rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Palangka Raya lalu,” kata Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra.
Penetapan Desa Beruta sebagai Desa Antikorupsi sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/466/2025 tentang Penetapan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Dalam hal ini, Desa Beruta menjadi perwakilan Kabupaten Lamandau bersama 10 desa lainnya dari kabupaten se-Kalimantan Tengah.

“Melalui Penghargaan ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,“ kata Rizky Aditya Putra. Dalam sertifikat penghargaan tersebut disebutkan bahwa Desa Beruta dinilai memiliki komitmen, upaya nyata, dan partisipasi aktif dalam pendidikan serta pencegahan korupsi melalui penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal sehingga terwujud pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Saya berharap Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah desa di Kabupaten Lamandau untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat,” pungkasnya. (lan/aza)



