Kembali ke persoalan Bipih, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022) mengungkapkan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.
Dia menambahkan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen. “Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 Hijriah yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah,” pungkasnya. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)
RINCIAN BIAYA HAJI 2022
Biaya Penerbangan : Rp29.500.000
Living Cost : Rp5.770.005
Akomodasi di Makkah : Rp2.692.669
Akomodasi di Madinah : Rp769.334
Visa : Rp1.154.001′
Total : Rp39.886.009