KALTENG.CO-Kabar yang beredar luas di media sosial mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar 16 persen pada tahun 2025 dipastikan tidak benar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN melalui Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Vino Dita Tama, dengan tegas membantah informasi yang sempat viral dan menjadi trending topic tersebut.
Vino Dita Tama menyampaikan kepada JawaPos.com pada Jumat (11/4/2025) bahwa hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan apapun terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut,” kata Vino, meluruskan informasi yang meresahkan banyak pihak.
Gaji PNS dan Pensiunan 2025 Masih Mengacu Aturan Lama
Lebih lanjut, Vino menegaskan bahwa gaji PNS dan pensiunan saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok PNS.
“Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir pada PP 5/2024 dan Perpres 10/2024,” tegasnya, memberikan kepastian kepada para abdi negara.
Isu Kenaikan 16 Persen Sempat Viral di Media Sosial
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Bahkan, kata kunci terkait isu ini sempat menjadi trending di mesin pencari Google, menunjukkan betapa besarnya perhatian masyarakat terhadap informasi tersebut.
Dalam kabar yang tidak valid tersebut, bahkan disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS telah disetujui oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Padahal, pemerintah saat ini tengah fokus pada efisiensi anggaran dan belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS di tahun mendatang.
Kenaikan Terakhir Gaji PNS Terjadi di Tahun 2024
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024, di mana pemerintah menaikkan gaji pokok sebesar 8 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS dan mendorong kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
Rincian Gaji PNS 2025 yang Masih Berlaku Sesuai Golongan
Untuk memberikan informasi yang akurat, berikut adalah rincian besaran gaji PNS tahun 2025 yang saat ini masih berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji PNS Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan adanya klarifikasi resmi dari BKN ini, diharapkan masyarakat, khususnya para PNS dan pensiunan, tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Informasi resmi terkait kebijakan gaji PNS akan selalu disampaikan melalui saluran komunikasi resmi pemerintah. (*/tur)