Konten Kreator Soif_Hola Jalani Sidang Adat, Dijatuhi Denda 90 Kati Ramu atau Rp20 Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kreator konten TikTok bernama Soif_Hola atau pemilik nama asli Saifullah kembali menjalani sidang adat Dayak di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Jalan Temanggung Tilung, Jumat (25/4/2025).
Sidang kali ini merupakan sidang putusan terakhir dan bersifat final serta mengikat. Dalam putusan tersebut, Saifullah dijatuhi singer atau denda adat.














Denda adat yang diberikan, yakni sebanyak 90 kati ramu, yang jika dikonversi ke dalam bentuk rupiah setara dengan sekitar Rp20 juta.


Usai pembacaan putusan, Saifullah juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Ia juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.



Ketua Majelis Sidang Adat Basara Hai, Wawan Embang, menjelaskan bahwa jumlah denda yang dijatuhkan telah melalui pertimbangan matang disepekati bersama.
“Tuntutan awal dari pihak Pandawa mencapai 230 kati ramu atau sekitar Rp85 juta. Namun setelah mempertimbangkan kejujuran, sikap koperatif, serta pengakuan terdakwa atas kesalahan yang dilakukan dengan tujuan komersil, kami memutuskan untuk menetapkan 90 kati ramu atau setara Rp20 juta,” ujarnya.
Menurutnya, jika Saifulla tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu 14 hari, maka hukuman atau singer dapat ditingkatkan.
“Kami beri waktu dua minggu. Jika tidak dipenuhi, maka sanksi adat mungkin akan bertambah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Wawan Embang menambahkan, bahwa uang denda tersebut akan dilaporkan kepada DAD Kota Palangka Raya dan DAD Kalimantan Tengah, serta akan digunakan untuk keperluan positif seperti bantuan sosial.
“Intinya, hukum adat ini diselesaikan dengan damai, tanpa dendam,” tutupnya.
Sementara itu Saifullah mengungkapkan, ia mengaku puas dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Adat. Terlebih ini tidak ada atas dasar kebencian, melainkan ini murni untuk menegakan hukum adat dayak.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan Dewan Adat. Ini bukan karena kebencian, tetapi bentuk nyata penegakan hukum adat Dayak yang harus dihormati,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN