Berita

BKSDA Kembalikan Satwa Liar ke Habitatnya, Hasil Perdangan di Pasar Gelap

Mengapresiasi Kepedulian Warga

Jumlah satwa yang di selamatkan pada 2021 tambahnya, lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2020, Resor KSDA Agam menyelamatkan 14 ekor satwa di lindungi yang merupakan serahan dari masyarakat.

“Satwa-satwa itu berupa. Baning coklat tujuh ekor, kucing kuwuk atau kucing hutan empat ekor, kukang satu ekor, binturung satu ekor dan burung rangkong satu ekor,” jelasnya.

Pihaknya imbuh Ade, mengapresiasi kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar, terutama jenis satwa di lindungi.
BKSDA katanya, juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan. Terutama kawasan konservasi seperti hutan-hutan suaka alam berikut tumbuhan dan satwa-satwa yang hidup di dalamnya.

Berdasarkan pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tegas Ade. Setiap orang di larang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa di lindungi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Baik satwa itu dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta bagi yang melanggar,” tutupnya. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button