BeritaNASIONALUtama

Bunga Cuma 6%! Koperasi Desa Kini Bisa Akses Pinjaman Rp 16 Trililun dari Bank Pemerintah

KALTENG.CO-Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung UMKM dan ekonomi kerakyatan, kali ini melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Untuk merealisasikan hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meneken aturan yang mengizinkan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai sumber pembiayaan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 1 September 2025.


Rp 16 Triliun untuk Koperasi Desa

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan menggunakan Rp 16 triliun dari SAL untuk disalurkan sebagai pembiayaan bagi KDMP. Dana ini akan ditempatkan pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan sehingga penyaluran pinjaman kepada koperasi tidak mengganggu dana pihak ketiga (DPK) masyarakat. Dengan begitu, bank dapat menyalurkan kredit tanpa menambah risiko yang signifikan.


Pinjaman dengan Suku Bunga Rendah dan Tenor Fleksibel

Suntikan dana ini diharapkan bisa mempermudah akses koperasi desa terhadap modal. Bank Himbara akan menyalurkan pinjaman dengan sejumlah fasilitas menarik:

  • Suku bunga rendah: Hanya 6 persen.
  • Tenor panjang: Hingga 6 tahun.
  • Masa tenggang: 6-8 bulan, disesuaikan dengan kapasitas usaha masing-masing koperasi.

Namun, sebelum menyalurkan pinjaman, bank Himbara diwajibkan melakukan uji tuntas (due diligence). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa koperasi yang menerima pinjaman memiliki kelayakan dan kinerja yang baik, sehingga risiko gagal bayar dapat diminimalisir.


Mekanisme Pencairan Dana

Secara teknis, penggunaan SAL ini akan dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Dana akan dipindahkan dari rekening kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam mata uang Rupiah. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran ini akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Semua hasil dari penggunaan SAL ini akan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025. Hal ini menunjukkan transparansi pemerintah dalam mengelola dana negara demi mendukung program-program strategis seperti KDMP.

Melalui sinergi antara kebijakan fiskal dan perbankan, pemerintah berharap program Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan, menciptakan kemandirian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. (*/tur)

Related Articles

Back to top button