
KALTENG.CO-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi mengambil langkah strategis baru dalam upaya optimalisasi penerimaan negara.
Guna memperkuat pengawasan potensi wajib pajak di tingkat akar rumput, DJP kini resmi melibatkan unsur TNI dan Polri, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kebijakan taktis ini secara sah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui integrasi aparat teritorial ini, pemerintah berkomitmen penuh untuk menajamkan pengumpulan data ekonomi serta memperluas basis data perpajakan nasional.
Tiga Pilar Pengawasan dan Pembangunan Jejaring Lapangan
Berdasarkan pedoman teranyar dalam SE-8/PJ/2026, DJP merumuskan pengawasan kepatuhan menjadi tiga pilar utama:
Pengawasan Wajib Pajak terdaftar.
Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar.
Pengawasan wilayah.
Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas diposisikan secara spesifik dalam pilar pengawasan wilayah. Kolaborasi ini bertujuan untuk memaksimalkan efektivitas pengumpulan data langsung di lapangan (on the spot).
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan akan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi kegiatan usaha, hingga tempat pekerjaan bebas milik Wajib Pajak maupun pihak-pihak terkait.
Langkah persuasif ini difokuskan untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak yang selama ini belum teradministrasikan atau belum masuk ke dalam radar perpajakan.
Bunyi SE-8/PJ/2026 (Bab A Angka 2): “Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).”
Modernisasi Fiskal: Kolaborasi Teknologi dan Pemetaan Wilayah
Strategi pengawasan lapangan ini tidak berdiri sendiri. DJP Kemenkeu turut mengombinasikannya dengan pemanfaatan teknologi informasi tingkat lanjut (metode nonlapangan). Langkah modernisasi ini diambil agar validasi data monografi fiskal di setiap daerah menjadi jauh lebih akurat.
Beberapa metode berbasis teknologi tinggi yang diadopsi antara lain:
Penilaian menggunakan teknologi citra satelit (remote sensing).
Penyaringan data digital (web scraping).
Pemanfaatan informasi dari media massa dan media sosial.
Analisis data berbasis Business Intelligence serta Compliance Risk Management (CRM).
Untuk mengoptimalkan eksekusi di lapangan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diinstruksikan segera menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan. Seluruh wilayah kerja KPP Pratama akan dibagi habis dan dialokasikan secara spesifik kepada masing-masing Account Representative (AR) atau petugas pengawasan yang ditunjuk, guna memastikan tidak ada wilayah potensi yang terlewat.
Komitmen Mendorong Kepatuhan Pajak Berkelanjutan
Melalui perumusan regulasi baru ini, DJP menargetkan lompatan besar dalam aspek akuntabilitas dan efisiensi pengawasan pajak di Indonesia.
Pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar kini memiliki paradigma baru. Target akhirnya tidak lagi sekadar menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru secara formal, melainkan untuk mengawal kepatuhan material mereka secara konsisten dan berkelanjutan setelah resmi terintegrasi dalam sistem inti administrasi perpajakan.
Penerbitan Surat Edaran SE-8/PJ/2026 ini diharapkan menjadi panduan komprehensif bagi seluruh pegawai fiskus, mulai dari tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga unit terkecil di KPP.
Dengan memperkuat validitas basis data wilayah melalui sinergi lintas institusi, Kemenkeu optimistis target penerimaan pajak nasional dapat terealisasi secara optimal demi menopang stabilitas keuangan negara. (*/tur)



