Hukum Dan Kriminal

Tragedi Bangkal Belum Ada Titik Terang, Massa Geruduk Kejati Kalteng dan Tuntut Ini

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tragedi Bangkal belum ada titik terang, massa geruduk Kejati Kalteng. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Menteng, Kotawaringin Palangka Raya, Kamis (14/3/2024) siang.

Aksi yang dilakukan oleh puluhan massa mengatasnamakan Solidaritas Untuk Bangkal itu dilakukan mereka sebagai bentuk mengungkapkan kekecewaan dan empati mereka terhadap tragedi di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, dalam tragedi berdarah yang terjadi di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) menewaskan seorag masyarakat setempat bernama Gijik (35).

Sedangkan satu warga lainnya bernama Taufikurahman (23) ketika itu dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi guna mengangkat satu proyektil yang bersarang pada bagian punggungnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Untuk diketahui pula, Polda Kalteng telah menetapkan seorang tersangka anggota Polri berinisial ATW sebagai pelaku penembakan atas tewasnya masyarakat setempat tersebut.

Kuasa hukum korban Desa Bangkal, Sandi mengatakan, dalam aksi ini ada sejumlah tuntutan yang ingin pihaknya sampaikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kasus ini sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Namun sampai detik ini belum ada kepastian hukum mengenai perkara yang telah menewaskan saudara kami itu,” katanya.

Disini point tuntutan yang akan disampaikan, yaitu pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana mendakwa dan menuntut pelaku penembakan warga Desa Bangkal dengan Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 340 KUH Pidana.

“Penerapan pasal itu kami rasa sangat tepat sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” urainya.

Kemudian yang kedua adalah, melakukan kewajibannya dengan sebenar-benarnya untuk tidak berkompromi dengan pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan apalagi membela pelaku dengan pasal-pasal yang meringankan.

“Terakhir adalah melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan sumpah jabatannya sebagai JPU untuk tidak membuat proses hukum sebagai panggung sandiwara, namun menjadikannya sebagai tempat mencari keadilan khusus bagi keluarga korban,” tandasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button