“Untuk total sisa pembayaran hasil pekerjaan yang belum dilunasi ke sembilan desa ini sekitar Rp 1,6 miliar,” kata Parlin.
“Kami harap dalam putusan Pengadilan Negeri Kasongan memerintahkan kepada kesembilan desa ini untuk menganggarkan, anggaran untuk pelunasan pembayaran sisa pekerjaan ini didalam anggaran dana desanya,” pungkasnya. (sja/ala)