
“Karena sumber pembiayaan kontrak kerja ini adalah dana desa, sehingga bila kita bicara gugatan wanprestasi, kita menjaga jangan sampai walaupun menang tiba tiba dana desanya tidak ada karena di halang halangi dengan kewenangan penganggaran dari menteri keuangan atau bupati Katingan,” kata Parlin yang dibenarkan oleh H Asang Triasa yang duduk disampingnya.
Parlin juga menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan Kasongan, kliennya sudah melakukan segala upaya untuk memintanya kepada ke sembilan kades tersebut untuk segera melunasi sisa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa dari dan pembuatan jembatan kayu Kelurahan Sanamang hingga ke desa Kiham Batang tersebut sesuai kontrak kerja yang di sepakati.
“Tetapi sampai sekarang sama sekali tidak ada tanggapan yang jelas dari para kepala desa ini” ucap ria yang juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Genta Keadilan.
Terkait permohonan gugatan, Parlin mengatakan kliennya meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Kasongan agar menghukum para tergugat untuk segera melunasi seluruh sisa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan tembus yang belum di selesaikan oleh kesembilan kepala desa tersebut.



