Dekkie Kasenda Sebut Saham H Abdul Rasyid Dkk di PT PDK Kosong

Garinda Djamin Yang Membiayai Proses Operasional Perusahaan
Dalam persidangan ini, Dekkie Kasienda,SH MH Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Garinda Djamin mempertanyakan, apakah dalam Perkemkumham tahun 2017 bisa berlaku surut atau tidak berlaku surut (retroaktif).
“Kita berpendapat bahwa Permenkumham itu tidak bisa berlaku surut atau rektroaktif, oleh karena itu proses peralihan saham yang di lakukan oleh klien kami Garinda Djamin di anggap sah,”tukas Dekkie.
Di sebutkan Dekkie dalam Persidangan, kepemilikan saham H Abdul Rasyid dkk di PT Panca Duta Kalteng (PDK) merupakan saham kosong.
“Sejak berdirinya perusahaan, hanya klien kami Garinda Djamin yang membiayai proses operasional perusahaan. Sedangkan H Abdul Rasyid dan pemilik saham lainnya sama sekali tidak pernah menyetorkan saham sebagaimana kesepakatan nilai saham,”ujar Dekkie.
Seperti berita sebelumnya, H Abdul Rasyid salah seorang dari lima pemilik saham PT Panca Duta Kalteng mengadukan Garinda Djamin ke ranah hukum.
Hal ini terkait pemalsuan tanda tangan miliknya pada 2008 lalu saat terjadi proses peralihan saham perusahaan ke pihak lain.(tur)



