Delapan Ons Sabu dari Dua Tersangka di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Delapan ons sabu dari dua tersangka di Palangka Raya telah diamankan Polda Kalteng. Begini kronologi penangkapan seorang anak yang nekat berbisnis narkoba demi mencari uang guna membiayai perobatan ibunya yang sakit.
Pengungkapan yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng berawal dari mengamankan JE (26) di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya, Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari tangan pemuda tersebut, petugas mengamankan tiga paket sabu seberat 49,90 gram. Serbuk kristal putih itu diketahui didapatkan dari seorang kerabatnya.
Mendapat informasi itu, kemudian petugas kembali melakukan pengembangan terhadap pemilik barang. Hingga pada sekitar 12.30 WIB, target yang dicari berhasil dilumpuhkan.
Tersangka yang di maksud adalah WI. Pria berusia 36 tahun tersebut diamankan di sebuah rumah di Jalan Seriti III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Dengan barang bukti sebanyak 8 paket dan seberat 772 gram.




