BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama

Delapan Ons Sabu dari Dua Tersangka di Palangka Raya

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pengungkapan yang dilakukan merupakan informasi yang didapatkan dari laporan masyarakat di sekitar lokasi. Di mana tempat itu sering terjadi transaksi narkoba.

“Total barang yang berhasil diamankan terbilang cukup bannyak. Kurang lebih sebanyak delapan ons atau tepatnya 821,90 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya saat menggelar siaran rilis, Selasa (24/8/2021).

Dijelaskannya, tersangka merupakan pemain baru di Palangka Raya, sehingga ia belum memiliki jaringan. Dari informasi yang di dapat, pelaku ini baru kali pertama terjun dalam bisnis haram tersebut.

“Barang bukti didapat tersangka dari seseorang yang informasinya berada dalam Lapas Banjarmasin. Ia saat itu menghubungi via telepon, kemudian barang diantarkan seorang kurir,” jelasnya didampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.

Menurutnya, sabu tersebut rencananya akan diedarkan pelaku dengan sasaran masyarakat di Palangka Raya.

“Dengan diungkapnya kasus ini, setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar 80.000 jiwa dari barang bukti yang jika dirupiahkan dapat mencapai nominal hingga Rp2 miliar,” cecarnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button