BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama
Delapan Ons Sabu dari Dua Tersangka di Palangka Raya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal yaitu hukuman mati dan paling singkat minimal enam tahun penjara. (oiq)



