BeritaLINTAS BORNEONASIONAL

Demo Protes Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar di Kaltim Berujung Kekerasan Aparat: Jurnalis dan Peserta Aksi Diserang!

KALTENG.CO-Amnesty International Indonesia secara resmi melayangkan kecaman keras terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan aparat keamanan. Protes ini mencuat pasca insiden kekerasan yang mewarnai Aksi 214 di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026).

Aksi yang awalnya merupakan wadah penyampaian aspirasi masyarakat tersebut berakhir ricuh, menyisakan catatan kelam terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembungkaman kebebasan pers di Bumi Etam.

Sikap Antikritik dan Absennya Gubernur Rudy Mas’ud

Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Kaltim yang dinilai tidak responsif. Berdasarkan laporan di lapangan, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, diketahui tidak menemui massa aksi yang telah bertahan dari siang hingga malam hari.

“Suara masyarakat Kaltim adalah ekspresi kekecewaan atas perilaku pejabat dan kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi rakyat di tengah kesulitan ekonomi,” tegas Haeril dalam keterangan resminya, Rabu (22/4).

Amnesty menekankan bahwa dalam negara demokrasi, pemerintah seharusnya membuka ruang dialog untuk mendengarkan keresahan warga, bukan justru menjawab kritik dengan tindakan represif.

Ironi Anggaran: Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar di Tengah Kesulitan Rakyat

Kekecewaan massa aksi dipicu oleh sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai “nir-empati”. Beberapa poin anggaran yang menjadi sorotan tajam antara lain:

  • Pengadaan Mobil Dinas Gubernur: Rp 8,5 Miliar.

  • Renovasi Rumah Jabatan (Gubernur & Wagub): Rp 25 Miliar.

  • Anggaran Tim Ahli: Rp 10,5 Miliar.

Gaya hidup mewah pejabat di tengah himpitan ekonomi masyarakat inilah yang memicu gelombang protes. Masyarakat menuntut adanya audit menyeluruh terhadap kebijakan anggaran dan pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Amnesty International Indonesia menyoroti tindakan brutal aparat keamanan saat membubarkan massa secara paksa. Salah satu insiden paling fatal adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang aktivis mahasiswa yang kepalanya ditendang hingga pingsan.

Tak hanya peserta aksi, kebebasan pers juga terancam. Aparat dilaporkan melakukan intimidasi terhadap jurnalis, mulai dari merampas ponsel hingga menghapus paksa data hasil liputan.

Catatan Pelanggaran yang Disorot:

  1. Kekerasan Fisik: Tindakan represif yang menyebabkan korban luka serius.

  2. Pelanggaran Kebebasan Pers: Menghalang-halangi kerja jurnalis adalah tindak pidana sesuai UU Pers.

  3. Upaya Impunitas: Penanganan yang kasar dinilai sebagai upaya menutupi kebenaran di lapangan.

Tuntutan Amnesty: Usut Tuntas dan Bawa ke Meja Hijau

Atas rentetan peristiwa tersebut, Amnesty International Indonesia mendesak pihak Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh.

“Para pelaku kekerasan harus dibawa ke meja hijau. Ini penting untuk memastikan tidak ada impunitas bagi aparat yang melanggar hukum,” ujar Haeril.

Selain pertanggungjawaban hukum, Amnesty juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk:

  1. Mengevaluasi dan membatalkan kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat.

  2. Menjamin ruang aman bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat tanpa ancaman kekerasan.

  3. Mengoptimalkan fungsi pengawasan oleh DPRD Kaltim terhadap kebijakan eksekutif.

Kericuhan pada Aksi 214 menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan publik hanya bisa diraih melalui transparansi dan empati, bukan melalui kekuatan fisik dan intimidasi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button