KALTENG.CO-Bulan Ramadhan 1443 Hijriah / 2022 tinggal menghitung hari. Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah menerbitkan surat edaran (SED) yang berhubungan dengan penyelenggaraan ibadah selama bulan puasa ini, termasuk pengguna pengeras suara.
Surat edaran (SE) Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) terdiri dari empat poin yang menjadi arahan. Apa saja?
Pertama, agar masjid dan musala dimakmurkan untuk ibadah, tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah). Kebersihan lingkungan masjid dan musala harus dijaga sebaik-baiknya.
Kedua, mengenai penggunaan pengeras suara. Seluruh masjid/musala diimbau untuk menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, ikamah, dan tartil Alquran.
Durasinya diatur 5–10 menit sebelum tanda waktu salat tiba. Kemudian, tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan zikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya.
”Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla.
Selain itu, semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam. Untuk kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus. Tentunya, dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.(Dikutip dari JawaPos.com/tur)