BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Jejak Akademik dan Kontroversi Prof. Yetrie Ludang: Dari Kursi Direktur ke Pusaran Kasus Tipikor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Dunia pendidikan tinggi di Kalimantan Tengah mendadak gempar. Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P (YL), seorang akademisi senior dan Guru Besar di Universitas Palangka Raya (UPR), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan pengelolaan dana di Program Pascasarjana yang semestinya menjadi barometer integritas akademik.

Profil dan Dedikasi Akademik Prof. Yetrie Ludang

Sebelum terjerat masalah hukum, Yetrie Ludang dikenal sebagai sosok yang sangat berpengaruh di lingkungan UPR. Dengan spesialisasi di bidang Agronomi (Ilmu Pertanian), ia memiliki otoritas besar dalam riset dan pengajaran.

Sebagai pemegang NIDN 0013056703, kariernya di UPR terbilang cemerlang. Ia menempuh pendidikan di tiga universitas ternama untuk meraih gelar tertingginya:

  • Strata 1 (S1): Menuntaskan pendidikan sarjana di Universitas Palangka Raya.

  • Strata 2 (S2): Meraih gelar Magister Pertanian (M.P.) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan fokus manajemen sumber daya lahan.

  • Strata 3 (S3): Menyelesaikan gelar Doktor (Dr.) di Universitas Brawijaya.

Puncak karier akademiknya ditandai dengan pengukuhan sebagai Guru Besar (Profesor) di Fakultas Pertanian UPR. Tak hanya di ruang kelas, ia juga dipercaya menduduki jabatan struktural strategis sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022.

Kronologi Kasus: Pungutan Ganda dan Rekening Pribadi

Ironisnya, masa jabatan emas sebagai Direktur Pascasarjana itulah yang kini menjadi objek pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Berdasarkan rilis resmi per 27 Februari 2026, penyidik menemukan dugaan praktik culas yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Modus Operandi yang Terungkap

Penyidik mencatat ada dua modus utama dalam dugaan korupsi ini:

  1. Double Budgeting (Pungutan Ganda): Mahasiswa diduga dipaksa membayar biaya kegiatan akademik, seperti tes kompetensi dan agenda lainnya. Padahal, kegiatan tersebut sudah memiliki alokasi dana resmi dari pagu anggaran universitas.

  2. Penyimpangan Aliran Dana: Dana yang dikumpulkan dari mahasiswa tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi institusi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan diduga masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan non-kedinasan.

Status Hukum dan Langkah Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Prof. YL telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Sejumlah dokumen penting telah disita untuk memperkuat konstruksi hukum.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Yunardi dalam konferensi persnya.

Saat ini, status Prof. YL adalah Tersangka. Tim penyidik masih bekerja keras untuk melakukan tracing aset dan mendalami apakah ada sistem yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi praktik pungutan liar ini di lingkungan kampus.

Dampak Terhadap Citra Institusi

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Universitas Palangka Raya. Sebagai lembaga pencetak intelektual, keterlibatan seorang Guru Besar dalam kasus korupsi dana pendidikan menciptakan mosi tidak percaya di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas.

Publik kini menanti transparansi penuh dari pihak universitas dan penegakan hukum yang adil dari Kejari Palangka Raya. (pra/*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button