Simpan Sabu di Rumah Raden Saleh, Pria Ini Dibekuk Polisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Simpan sabu di rumah, pria ini dibekuk polisi. Pengungkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada wilayah hukumnya, Jumat (14/7/2023).
Pada awalnya petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RP. Pria berusia 36 tahun ini diringkus di Jalan Raden Saleh III A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Pada penangkapan di lokasi pertama ini, kami mendapatkan informasi dari pelaku ada beberapa paket sabu yang disimpan di rumahnya di Kelurahan Pahandut Seberang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Sabtu (15/7/2023) pagi.
Pihaknya di lokasi itu melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan tiga paket serbuk kristal dengan berat kotornya, yakni 10,25 gram beserta barang bukti lainnya.
“Atas dasar tersebut, pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun kurungan,” tegasnya.
Lanjut perwira polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya ini, pihaknya mengharapkan kepada semua lapisan masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.
“Berikan informasi dengan segera kepada bila memang menemukan adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Insya Allah setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (oiq)




