BeritaPalangka RayaUtama

Disdukcapil Kota Palangka Raya Buka Layanan Informasi

PALANGKA RAYA,kalteng.co–Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya H Afendie membuka dua layanan informasi kepada masyarakat. Pertama, layanan pengaduan pelayanan Dukcapil dan kedua, layanan menjawab pertanyaan dari masyarakat.


Untuk, layanan informasi pengaduan dan pertanyaan ini khusus di peruntukkan kepada masyarakat yang meminta informasi. Terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK). “Layanan informasi pengaduan dan pertanyaan ini kami adakan semata–mata untuk mempermudah masyarakat. Mendapatkan informasi layanan dukcapil secara cepat, mudah dan praktis,” ucapnya, Kamis (20/5).


Lebih lanjut Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, untuk mendapatkan layanan pengaduan dan pertanyaan masyarakat bisa menghubungi nomor kontak 082358943300. Pada nomor tersebut, masyarakat akan di layani melalui tiga alur. Pertama melalui pesan singkat, kedua melalui pesan WhatsApp dan yang keitga melalu layanan telepon.


Selain nomor tersebut, masyarakat juga bisa mengirimkan pertanyaan atau pengaduannya langsung ke alamat Email pengaduandisdukcapil@gmail.com . Bisa juga melalui aplikasi lapor di sms ke nomor 1708 dengan format Palangka Raya (spasi) laporan.


“Saya berharap dengan adanya layanan informasi pengaduan dan pertanyaan informasi seputar Disdukcapil Palangka Raya ini. Masyarakat Kota Palangka Raya bisa lebih giat lagi dalam mengurus administrasi kependudukan,” pungkasnya. (ahm/uni)

Related Articles

Back to top button