BeritaPalangka RayaUtama

Perketat Pengawasan melalui PPKM Mikro

PALANGKA RAYA,kalteng.co–Salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19, menyebutkan, pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalteng wajib menjalani karantina selama 5×24 jam.


Terkait hal tersebut, Ketua Harian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, secara prosedural implementasi soal kebijakan itu telah melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan 13 kabupaten dan satu kota, di wilayah provinsi tersebut.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Sebut saja, kata dia, terkait penyekatan pada simpul jaringan transportasi seperti bandara, pelabuhan/dermaga dan terminal. Maka, segala urusan memasuki wilayah Kalteng akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagai leading sektor.


“Dinas Kesehatan Kalteng tentunya telah mengatur dan mengkoordinasikan soal kewajiban karantina 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa memenuhi ketentuan,”kata Emi, belum lama ini.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button